Editor ; Moh.Nasir Tula
Jakarta, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna membahas penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Audiensi tersebut berlangsung di Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Anwar Hafid memaparkan berbagai persoalan pertambangan bermasalah yang masih terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya tambang ilegal yang beroperasi tanpa prosedur dan pengawasan yang memadai. Ia menyoroti aktivitas tambang di kawasan Poboya, Kota Palu, serta tambang batuan atau galian C di wilayah antara Kota Palu hingga Kabupaten Donggala.
“Di Palu, khususnya di Poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan yang dilakukan di luar prosedur hingga menimbulkan korban jiwa. Di wilayah antara Palu dan Donggala juga terdapat banyak tambang galian C, dan sebagian izinnya telah kami cabut,” ujar Anwar Hafid, Selasa (13/1/2026).
Menurut Anwar Hafid, praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya KLH, dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam hampir satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Reny Lamadjido, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan sejumlah langkah penertiban terhadap tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan. Beberapa izin pertambangan bahkan telah dihentikan atau dicabut.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah penghentian sementara izin tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir di kawasan pemukiman warga. Penghentian tersebut dilakukan hingga perusahaan bersangkutan melaksanakan kewajiban pemulihan dan perbaikan lingkungan.
“Langkah ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta melindungi masyarakat,” tegas Anwar Hafid.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menertibkan tambang ilegal dan bermasalah. Ia mengaku terdorong untuk bertindak tegas setelah melihat dampak lingkungan, termasuk banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Morowali Utara.
“Pasca kejadian banjir, kami melakukan pembenahan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Morowali. Saat ini, kami telah membentuk tim yang sedang melakukan evaluasi serta pemetaan terhadap seluruh areal kerja pertambangan,” ujar Hanif Faisol.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, berwawasan lingkungan, serta mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan alam. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.







