Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya, Kota Palu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya anggapan publik yang menyebut kawasan Poboya sebagai lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurut Wakapolda, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut berada dalam area konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Wilayah Poboya berada dalam konsesi yang sah. Oleh karena itu, tidak tepat jika terus dilabeli sebagai wilayah tambang ilegal,” tegas Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Pernyataan Wakapolda Sulteng tersebut mendapat tanggapan positif dari Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah. Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menilai sikap Polri sebagai langkah penting dalam meluruskan persepsi publik yang selama ini dinilai tidak proporsional dan cenderung menyudutkan masyarakat lokal.
“Ini adalah pernyataan yang adil dan berpihak pada masyarakat. Selama ini, setiap persoalan lingkungan dan sosial di Poboya selalu diarahkan pada isu PETI, padahal faktanya tidak ada tambang ilegal di sana,” ujar Andri Gultom, Selasa (14/1/2026), melalui via whaatsap.
Menurut DPN, narasi mengenai PETI yang terus digaungkan telah menempatkan masyarakat adat dan warga lingkar tambang sebagai pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial. Padahal, secara administratif dan hukum, wilayah tersebut berada dalam konsesi resmi perusahaan.
DPN menilai framing yang keliru tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif serta membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup di sekitar wilayah pertambangan.

Lebih lanjut, Andri Gultom menyampaikan bahwa masyarakat adat dan warga lokal Poboya saat ini menghadapi penyempitan ruang hidup serta keterbatasan akses terhadap lahan garapan yang berada dalam wilayah konsesi. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dan keberpihakan nyata dari negara.
“Negara harus hadir dan berpihak pada masyarakat adat serta warga lingkar tambang Poboya yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Mereka perlu diberi ruang dan kesempatan untuk mengelola pertambangan rakyat secara langsung, agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh korporasi, tetapi juga oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
DPN berharap pernyataan Wakapolda Sulteng tersebut menjadi titik awal perubahan pendekatan kebijakan yang lebih adil dan dialogis, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif antara perusahaan dan masyarakat.
“Dengan adanya ketegasan ini, kami berharap konflik sosial yang selama ini terjadi dapat diredam dan ke depan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan negara,” pungkas Andri.







