Kasus Over Kredit Motor, Pemuda Asal Palu Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi Militer

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polisi Militer (POM). Laporan tersebut disampaikan melalui orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu bermula dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang diperoleh korban melalui Facebook Marketplace. Saharudin menjelaskan, anaknya menerima tawaran over kredit dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta dan melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan kepada perusahaan pembiayaan.

Saharudin mengatakan pembayaran angsuran kendaraan yang jatuh tempo pada 18 Juni 2026 sempat mengalami keterlambatan karena korban belum memiliki dana yang cukup. Korban disebut telah meminta tambahan waktu untuk melakukan pembayaran.

“Anak saya meminta waktu tambahan sekitar satu minggu karena belum memiliki uang yang cukup. Namun menurut informasi yang kami terima, permintaan itu tidak disetujui,” ujar Saharudin.

Ia menuturkan bahwa pembayaran kemudian dilakukan pada malam 20 Juni 2026. Namun setelah pembayaran tersebut, keluarga mendapat informasi bahwa korban sedang dicari oleh sejumlah orang.

Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, ia dihubungi melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diminta datang ke kawasan Jalan Towua, Kota Palu. Setibanya di lokasi, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh beberapa orang yang diduga merupakan anggota TNI.

Menurut keterangan keluarga, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh akibat pemukulan serta tendangan. Korban juga mengaku sempat dibawa ke lokasi lain di Kota Palu dan kembali mengalami tindakan kekerasan.

Selain itu, keluarga menyebut korban diduga ditahan atau tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama dua hari, yakni sejak 20 hingga 22 Juni 2026.

Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, Saharudin kemudian berupaya mencari keberadaan korban dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi Militer.

“Setelah mengetahui keberadaan anak saya, kami menjemput korban dan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Firmansyah C. Rasyid, meminta agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta yang terkait dengan peristiwa tersebut dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait agar kebenaran peristiwa ini dapat diketahui secara jelas,” ujar Firmansyah.