Editor ; Moh.Nasir Tula
Parigi Moutong, beritasulteng.id – Pelapor dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Parigi Moutong meminta kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Desember 2024 dan hingga kini masih dalam proses penanganan penyidik.
Pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa (21/7/2026). Ia didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.
Firmansyah mengatakan kliennya berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami datang untuk meminta kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga rampung. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian pelapor. Pertama, lamanya proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Kedua, objek lahan yang disengketakan disebut masih dikuasai pihak terlapor sehingga pelapor mengaku belum dapat memanfaatkan lahan yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009.
Pihak pelapor juga menyatakan bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, antara lain rumah, WC, dan musala. Selain itu, sekitar 150 pohon kelapa yang berada di lokasi disebut masih dipanen oleh pihak yang menguasai lahan.
“Klien kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum, sementara penguasaan lahan masih berlangsung dan kerugian yang dialami terus bertambah,” kata Firmansyah.
LBH TONAKODI menilai proses penanganan perkara berlangsung cukup lama. Karena itu, pihaknya menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum dan mekanisme pengawasan apabila diperlukan.
Langkah tersebut antara lain mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Selain itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sulawesi Tengah guna memperoleh evaluasi terhadap proses penyidikan.
LBH TONAKODI juga menyatakan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila terdapat indikasi maladministrasi atau pelayanan penyidikan yang dinilai tidak profesional.
Pelapor Klaim Alami Kerugian Ekonomi
Firmansyah menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.970 meter persegi. Menurutnya, akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian ekonomi.

Pelapor mengklaim sekitar 150 pohon kelapa tidak dapat dipanen sejak Januari 2025. Dengan estimasi hasil panen sekitar Rp25 juta setiap tiga bulan, kerugian selama enam musim panen diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan sekitar tiga meter kubik kayu dengan nilai taksiran Rp9 juta, serta mengalami kerusakan pada besi berbentuk huruf U yang digunakan sebagai lantai pondok pemanggang kelapa dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta.
Pelapor juga mengklaim kehilangan potensi pendapatan dari sekitar 70 pohon mangga yang telah memasuki masa produktif, serta tanaman alpukat dan pisang yang sebelumnya disebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp500 ribu setiap pekan.
Harapkan Penyidikan Segera Tuntas
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pelapor, laporan pengaduan diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 23 Desember 2024 di Polsek Ampibabo. Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026.
Namun hingga Juli 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong dapat menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







