Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido, jumlah penerima manfaat program beasiswa BERANI CERDAS pada 2026 tercatat sekitar 47 ribu mahasiswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Firmanzah, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang.
Menurut Firmanzah, pada semester ganjil 2025 terdapat 23.568 penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar. Sementara pada semester genap 2026, jumlah penerima yang masih mendapatkan pembayaran tercatat 22.414 orang dengan anggaran sekitar Rp80,05 miliar.
“Pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat karena sebagian sudah tamat atau menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80.054.134.184,” kata Firmanzah kepada media ini melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, total anggaran program pendidikan yang berkaitan dengan BERANI CERDAS pada 2026 mencapai sekitar Rp260,406 miliar. Anggaran tersebut mencakup penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang.
Selain program tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah juga mengalokasikan bantuan pendidikan untuk jenjang pascasarjana dan profesi. Rinciannya, beasiswa untuk jenjang S2 sebanyak 100 orang, S3 sebanyak 20 orang, dokter spesialis 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.
Untuk bantuan biaya SPP bagi siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah pada desil 1 hingga 5, anggaran pada 2025 tercatat sekitar Rp1,09 miliar dan meningkat menjadi Rp1,75 miliar pada 2026.
Selanjutnya, program beasiswa CERDAS Istimewa dan Bakat Istimewa dialokasikan sebesar Rp4,34 miliar pada 2025 dan Rp4,52 miliar pada 2026.
Pemprov Sulteng juga mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Praktik Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK. Anggaran untuk program tersebut tercatat Rp39,95 miliar pada 2025 dan Rp21,56 miliar pada 2026.
Untuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN, serta pendidik profesi, anggaran 2025 sebesar Rp1,857 miliar dan meningkat menjadi Rp5,23 miliar pada 2026.
Sementara itu, anggaran untuk perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital bagi SMA dan SMK tercatat Rp480 juta pada 2025 dan Rp430 juta pada 2026.
Adapun bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan sederajat dari desil 1 hingga 5 dialokasikan sebesar Rp5,09 miliar pada 2025 dan Rp1,785 miliar pada 2026.
Firmanzah menyebut total anggaran untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pendidikan tersebut mencapai Rp178,837 miliar pada 2025 dan Rp355,261 miliar pada 2026.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar,” ujarnya.
Pendidikan sebagai Hak Warga Negara
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam sejumlah kesempatan menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak warga negara atas pendidikan serta kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) mengatur kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya.
Selanjutnya, ayat (3) mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ayat (4) menyebut negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sementara ayat (5) mengatur peran pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Dalam konteks tersebut, program BERANI CERDAS merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bidang pendidikan yang diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain pendidikan, UUD 1945 juga mengatur mengenai kebudayaan dalam Pasal 32 yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan pendidikan dan kebudayaan nasional.







