Seruan “Tutup Tambang” Menguat di Sulawesi Tengah, Sejumlah Pihak Dorong Evaluasi Izin

Laporan ; Direktur Lipkada Center dan Koordinator Gerakan Rakyat Untuk Daerah ( GARUDA ) Sulteng Andi Ridwan Bataraguru

Palu, beritasulteng. – Aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Sejumlah kelompok masyarakat dan pemerhati lingkungan menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan, bahkan mendorong penghentian kegiatan tambang yang dinilai menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

Seruan tersebut antara lain mencakup moratorium dan evaluasi izin pertambangan, pemulihan lingkungan, perlindungan hak masyarakat terdampak, serta peninjauan kembali skema pembagian manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.

Dalam dokumen yang menjadi bahan seruan tersebut, aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah telah mencakup wilayah yang luas dan sebagian konsesi disebut berada di kawasan hutan. Namun, angka mengenai jumlah izin, luasan konsesi, dan persentase kawasan yang terdampak masih perlu diverifikasi melalui data resmi pemerintah.

Aktivitas pertambangan dengan persoalan lingkungan, sosial, ekonomi, dan risiko bencana. Mereka menilai pengelolaan sumber daya mineral harus memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan, selain manfaat ekonomi.

Secara hukum, pengelolaan pertambangan nikel, galian C dan tambang emas memang harus memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat. Ketentuan mengenai pertambangan juga mengatur kewajiban pemegang izin, termasuk reklamasi dan kegiatan pasca tambang.

Di tingkat daerah, Sulawesi Tengah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut antara lain mengatur perencanaan dan evaluasi wilayah pertambangan, perizinan, reklamasi dan pasca tambang, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta sanksi administratif.

Sementara itu, pembagian kewenangan dalam urusan pertambangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya. Karena itu, tuntutan penghentian atau pencabutan izin harus dilihat berdasarkan kewenangan lembaga yang berwenang, status masing-masing izin, serta hasil pengawasan terhadap perusahaan terkait.

Sejumlah tuntutan yang berkembang dalam wacana tersebut meliputi evaluasi seluruh izin pertambangan, penghentian kegiatan pertambangan tertentu, perubahan mekanisme pembagian manfaat ekonomi daerah, pemulihan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat.

Namun, tuntutan untuk menutup perusahaan atau kegiatan tambang tertentu tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keputusan otoritas yang berwenang serta, jika diperlukan, proses hukum.

Karena itu, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam tuntutan, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten terkait, dan masyarakat terdampak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan data, penjelasan, serta tanggapan masing-masing.

Perdebatan mengenai pertambangan di Sulawesi Tengah pada akhirnya mencakup dua kepentingan yang perlu diuji berdasarkan data: manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat.

Dengan prinsip tersebut, tuntutan “tutup tambang” dapat ditempatkan sebagai aspirasi atau sikap kelompok masyarakat, sementara fakta mengenai legalitas izin, dampak lingkungan, kepatuhan perusahaan, dan manfaat ekonomi harus tetap diverifikasi secara independen.