Tragedi Longsor Dongi-Dongi Kembali Telan Korban Jiwa, YHKI Minta Penegakan Hukum

Editor ; Moh.Nasir Tula

Dongi – Dongi, beritasulteng.id – Peristiwa longsor di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Dongi-Dongi, Sulawesi Tengah, kembali menelan korban jiwa. Dua orang pekerja tambang asal Bolaang Mongondow Raya dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor pada Selasa, 3 November 2026.

Atas peristiwa tersebut, Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius karena sebelumnya telah terjadi longsor di kawasan yang sama dan mengakibatkan dua pekerja mengalami luka-luka.

Menurut Africhal, kejadian yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas pertambangan serta upaya perlindungan keselamatan para pekerja di kawasan Dongi-Dongi.

“Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang dan kembali menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi para pekerja tambang yang dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Menurutnya, sebagian pekerja merupakan masyarakat kecil yang bekerja karena tuntutan ekonomi, tetapi tidak mendapatkan perlindungan keselamatan dan jaminan sosial sebagaimana mestinya.

YHKI turut meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik peralatan, pengelola, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Africhal menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

YHKI mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Kapolda Sulawesi Tengah agar segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah penanganan terhadap aktivitas PETI di Dongi-Dongi.

Selain penegakan hukum, YHKI juga meminta pemerintah memperhatikan keselamatan masyarakat dan pekerja yang berada di sekitar kawasan pertambangan serta melakukan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Jangan menunggu korban berikutnya. Dua nyawa telah melayang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah nyata agar tragedi seperti ini tidak kembali terjadi,” tegas Africhal.