Datangi Tiga Kementerian, Garuda Sulteng Perjuangkan Hak Daerah: DBH Sulteng Rp530 Miliar Direalisasikan 2027

Editor ; Moh.Nasir Tula

Jakarta, beritasulteng.id – Aksi damai Gerakan Rakyat untuk Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng) di Jakarta, Senin (2/11/2026), menjadi perhatian masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui massa aksi. Dalam sehari, organisasi tersebut mendatangi tiga kementerian sekaligus untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Provinsi Sulawesi Tengah.

Tiga kementerian yang menjadi tujuan aksi dan audiensi tersebut yakni Kementerian Pertanahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan menggunakan satu unit mobil pikap berwarna hitam yang dilengkapi perangkat pengeras suara, lima bendera bertuliskan Garuda Sulteng, serta spanduk berisi tuntutan perjuangan, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.

Meski harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar lima kilometer, semangat massa tetap terjaga. Para orator secara bergantian menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan kekayaan alam dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

Dalam orasinya, Garuda Sulteng menyoroti dugaan ketimpangan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, Tojo Una-Una, Donggala, serta Kota Palu.

Mereka juga menyoroti dampak aktivitas industri dan pertambangan terhadap lingkungan hidup. Menurut Garuda Sulteng, pembangunan sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan ekologi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sepuluh Tuntutan Garuda Sulteng

Dalam aksi tersebut, Garuda Sulteng turut menyampaikan sepuluh tuntutan. Beberapa poin utama di antaranya mendorong revisi regulasi di sektor mineral dan batu bara, kehutanan, serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah mengevaluasi dan menindak perusahaan pertambangan yang terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) atau melanggar ketentuan perizinan.

Garuda Sulteng juga meminta agar IUP perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

Namun, salah satu tuntutan yang paling mendapat perhatian dalam aksi tersebut adalah realisasi DBH Sulawesi Tengah sebesar Rp535 miliar untuk periode 2023–2025, yang menurut Garuda Sulteng belum direalisasikan sepenuhnya.

Audiensi Tiga Kementerian, DBH Rp530 Miliar Disebut Direalisasikan pada 2027

Ketua Koordinator Garuda Sulteng, Andi Ridwan Bataraguru, menyampaikan bahwa aksi di tiga kementerian tersebut mendapatkan respons positif. Ia mengatakan, perwakilan Garuda Sulteng berkesempatan melakukan audiensi dengan pihak kementerian untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tengah.

“Pada Senin, 2 November 2026, kami melakukan aksi di tiga kementerian dan mendapatkan respons positif. Ini dibuktikan dengan diterimanya kami untuk melakukan audiensi dengan perwakilan dari masing-masing kementerian,” ujar Andi Ridwan.

Dalam audiensi di Kementerian ESDM, Garuda Sulteng menyampaikan aspirasi agar perhitungan DBH turut mempertimbangkan hasil kegiatan industri yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah.

“Kami meminta agar DBH juga dihitung berdasarkan hasil industri, karena ada hak daerah yang harus diperhatikan dan diperjuangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, audiensi di Kementerian Keuangan menjadi salah satu momen penting bagi rombongan Garuda Sulteng. Menurut Andi Ridwan, pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan Direktorat Jenderal terkait penerimaan keuangan daerah yang didampingi bagian hubungan masyarakat mengenai rencana realisasi DBH Sulawesi Tengah.

Andi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihak kementerian menyampaikan bahwa DBH Sulawesi Tengah sebesar Rp530 miliar direncanakan untuk direalisasikan pada tahun 2027.

“Jumlah DBH Sulawesi Tengah sebesar Rp530 miliar akan direalisasikan pada tahun 2027. Kami juga mendapat penjelasan bahwa realisasi tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dan tidak lagi menjadi persoalan yang harus dibahas melalui persetujuan dewan,” kata Andi Ridwan seusai audiensi di Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, persoalan tunggakan DBH disebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah pusat kepada sejumlah daerah dengan nilai yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

Bagi Garuda Sulteng, informasi mengenai rencana realisasi DBH tersebut menjadi perkembangan penting dari perjuangan aspirasi yang mereka suarakan di Jakarta.

Meski demikian, Garuda Sulteng berharap komitmen yang disampaikan dalam audiensi dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui kebijakan dan mekanisme resmi pemerintah pusat sehingga hak keuangan daerah Sulawesi Tengah benar-benar dapat direalisasikan.

Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak semestinya hanya berorientasi pada pertumbuhan industri, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil, masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan hidup.