H.Tjahbani ; Kami Nyatakan Legal Peserta Yang Hadir Dirapat Pembentukan Panitia Muswil Ke IV KKSS Sulteng

Palu, beritasulteng.id – Rapat pembentukan panitia Muswil Ke IV Badan Pengurus Wilayah ( BPW ) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan ( KKSS ), telah selesai di bentuk di Helsinki Hotel, Pada Jumat 23 /12/2022, dan telah menetapkan Bapak Mahmuddin Tola sebagai Ketua Muswil Ke IV KKSS Sulteng , yang bakal berlangsung selama dua hari di Kabupaten Banggai ( Luwuk ) di rencanakan sekitar tanggal 17 – 18 Februari 2023. dimana ketua panitia ini juga merupakan Ketua Badan Pengurus Daerah KKSS Kota Palu.

Menyikapi adanya informasi yang mengatakan pembentukan panitia Muswil Ke IV tidak sesuai pro sedur dan melanggar Tatib dan AD / RT,  Ketua BPW KKSS  Sulawesi Tengah H. Tjahbani membantah keras isu yang berkembang tersebut dan menegaskan dari segi mananya kami melanggar Tatib dan AD / RT, pada pelaksanaan Muswil Ke IV nantinya, tegasnya saat di kediamannya, Jumat malam 23/12/2022, selepas pulang dari rapat pembentukan panitia di Helsinki Hotel.

Perlu saya beritahukan sebelum pelaksanaan rapat pembentukan panitia Muswil Ke IV KKSS Sulteng, sepulang dari Jakarta langsung mengundang  teman – teman pengurus BPW KKSS sekaligus juga menghubungi enam Ketua – Ketua BPD KKSS, serta enam pilar membicarakan pelaksana rapat tersebut.

Ke enam BPD KKSS yang kami hubungi yakni BPD KKSS Kota Palu, Donggala, Sigi, Tolitoli, Banggai, Parimo, sementara yang dari Pilar adalah Sidrap, Soppeng, Bone, Sinjai, Luwu dan Maros. di katakanya terkait pilar – pilar yang nantinya memberikan hak satu suara harus pilar yang SK nya masih berlaku dan bukan pilar yang SK nya sudah mati.

BPD KKSS pada pelaksanaan di Muswil Ke IV hanya bisa mengeluarkan satu suara dari dua belas kabupaten dan satu Kota Palu, dan setahu saya ada enam pilar yang saya sebut diatas  mempunyai kepengurusanya di Wilayah dan Kabupaten yang aktif.

” Dengan melihat kehadiran peserta rapat pembentukan panitia Muswil Ke IV KKSS Sulteng, kami lihat sudah mewakili dan sudah sangat legal karena di hadiri  pengurus BPW KKSS, enam Ketua BPD KKSS dan enam pilar yang lengkap pengurusnya di wilayah dan Kabupaten, serta turut dihadiri pula oleh Sekretaris dan Bendahara, dewan penasehat BPW KKSS Sulteng “, tutur H. Tjahbani.

Adapun menyangkut BPD KKSS yang dimasa kepemimpinan bapak Dr.Idham Chalik yang sempat di bentuk, tapi semuanya sudah berakhir kepengurusanya, salah satunya seperti di Kabupaten Banggai ( Luwuk ), yang dimana saat itu masih menyatu dengan Kab. Banggai laut dan Banggai Kepulauan.

Dan nanti bulan Agustus 2022 baru BPD KKSS Luwuk baru bisa melakukan Muscab untuk memilih Ketua dan Pengurus baru, yang sudah terpisah dengan Kab.Banggai Laut dan Kepulauan, nanti di masa kepemimpinan kami baru dua kabupaten ini terbentuk Ketua dan pengurus BPD nya, aku H. Tjahbani.

Walaupun sempat tertunda pelaksanaan Muscab di beberapa BPD di karenakan adanya virus korona ( Covid 19 ), kami pun juga sempat dua kali di perpanjang SK sebagai Ketua BPW KKSS Sulteng, sehingga turunlah perintah BPP KKSS di Tahun 2023 harus melaksanakan Muswil Ke IV.

Adapun terkait siapa yang bakal duduk sebagai Ketua dan anggota Stering Comite ( SC ) pada Muswil nantinya, harus orang yang memahami tentang Muswil dan menguasai AD / RT dan tatibnya cukup jelas walaupun kami juga bisa memberikan masukan, akan tetapi yang punya hak penuh memilih siapa – siapa yang duduk di Stering Comite adalah Ketua Panitia, ungkap H. Tjahbani.

Kami berharap Stering Comite bekerja lebih baik, kami tidak mau terjadi lagi kesalahan – kesalahan seperti dulu kalah, sebelum pelaksanaan Muswil tentunya SC meminta kepada seluruh BPD harus perlihatkan SK aslinya, saat mulai melaksanakan eksekutor sebagai pemegang hak suara, begitu juga pilar dan otonom harus perlihatkan SK asli dan masih aktif.

Sejauh ini kami tidak pernah melakukan lobi – lobi kepada semua BPD KKSS walaupun saya sendiri menyatakan siap maju kembali sebagai salah satu calon Ketua BPW KKSS Sulteng, patah kalaw mau patah saya siap maju, tegas Puang  H.Tjahbani.

Semua punya hak untuk maju sebagai calon Ketua yang terpenting memenuhi syarat, karena SC akan melihat secara detail berkas calon ketua, baik dia itu utusan BPW atau BPD dan Pilar, serta otonom.

Namun kalaw pada pemilihan nanti ada salah satu calon Ketua telah memiliki suara dukungan dari BPD dengan persentase 2/3 secara aklamasi sudah terpilih langsung sebagai ketua, jadi  pilar dan otonom sudah tidak bisa lagi maju mengeluarkan hak suaranya, tetap kita menjalankan Musyawarah dalam pemilihan ketua, intinya Muswil ke IV BPW KKSS Sulteng tetab manaati Tatib dan AD / RT yang berlaku sejak tahun 2019 – 2024, jelasnya. ( Nasir Tula )