Editor ; Reza
Morowali, beritasulteng.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di jalan nasional. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait penertiban kendaraan tambang yang tidak sesuai aturan.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan Gubernur dalam penindakan kendaraan ODOL yang menggunakan jalan milik pemerintah,” ujar Mangasi saat membuka sosialisasi di Morowali, Selasa (4/11).
Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi yang melibatkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta diikuti oleh perwakilan perusahaan tambang.
Menurut Mangasi, kendaraan tambang yang melebihi batas muatan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, dampak ekonomi, dan gangguan keselamatan.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman terkait sanksi pidana maupun perdata bagi pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL tanpa memenuhi ketentuan,” ujarnya.
BPTD menargetkan dukungan terhadap pelaksanaan program nasional Zero ODOL 2027, termasuk penerapan sanksi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, maupun pemilik usaha tambang.
Pengujian Kendaraan di Area Tambang
Selain sosialisasi materi, BPTD Sulteng juga melakukan pengujian lapangan pada armada tambang di beberapa perusahaan, yaitu PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, serta PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara.
Pengujian dilakukan secara acak untuk mengecek dimensi kendaraan, berat muatan, dan kelengkapan administrasi.
Dari hasil awal, ditemukan sejumlah kendaraan yang masuk kategori ODOL serta armada dengan dokumen pajak yang belum lengkap. Pihak perusahaan menyatakan menerima hasil evaluasi dan siap melakukan penyesuaian.
“Kami mengapresiasi sosialisasi ini karena memberikan pemahaman tambahan bagi kami,” ujar Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo.
Kerusakan Infrastruktur dan Aspek Hukum
Perwakilan BPJN Sulteng, Widyanto, S.E., S.T., M.T., menyampaikan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL menimbulkan beban anggaran signifikan.
“Kerusakan jalan akibat ODOL membutuhkan anggaran pemeliharaan dan perbaikan hingga Rp43,45 triliun,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Kataren, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya kontribusi fiskal melalui kepatuhan pajak kendaraan tambang di daerah.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menyatakan dukungan terhadap upaya pengawasan kendaraan tambang.
“Kami siap mendukung langkah pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si.
Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan.

