Palu, beritasulteng.id – Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi selama sembilan bulan terakhir, sejak Juli 2025 hingga April 2026, menunjukkan sejumlah perkembangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Berdasarkan reles yang di bagikan oleh Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejati Sulteng Laode Abd.Sofian , SH, M.H, dalam grub whatsapp Media Kejati Sulteng, Pada Senin 27 /04/2026.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulteng mencatat telah melakukan 11 penyidikan kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum juga mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset.
Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng kembali menerbitkan empat surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah sektor. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor pertambangan bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Donggala, dugaan penyimpangan pemberian kredit di Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya, serta pengembangan kasus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan tersangka berinisial Y.
Fokus penanganan perkara pada tahun 2026 diarahkan pada sektor pertambangan. Selain menyangkut potensi kerugian keuangan negara, penyidikan juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, guna mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan di lokasi kegiatan perusahaan di Morowali Utara. Dari kegiatan tersebut, diamankan sejumlah kendaraan dan alat berat, antara lain mobil operasional, dump truck, excavator, bulldozer, serta grader.
Saat ini, barang bukti yang disita masih dititipkan di lokasi perusahaan dengan pertimbangan teknis pemindahan. Ke depan, tim penyidik dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.







