Ketua Aspekindo Sulteng: Pelaku Konstruksi Harus Tingkatkan Kapasitas dan Pahami Regulasi

Laporan ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka, menanggapi keluhan salah satu pelaku usaha di Kota Palu terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai, keluhan tersebut mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.

Menurut Makka, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan sebelumnya. Oleh karena itu, pelaku usaha jasa konstruksi dituntut untuk lebih adaptif dan meningkatkan kapasitas agar mampu bersaing, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional.

“Regulasi saat ini berbeda dengan sebelumnya. Perlu dipahami perbedaan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pelaku usaha harus siap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penguasaan sistem informasi dan peningkatan kompetensi,” ujar Makka, Selasa (29/4/2026).

Ia menjelaskan, sistem pengadaan melalui e-katalog memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memilih paket pekerjaan sesuai kemampuan dan kualifikasi masing-masing. Proses tersebut dinilai lebih sistematis dan terbuka bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan.

Makka juga menyebutkan bahwa asosiasi jasa konstruksi di Indonesia cukup beragam, tidak hanya Aspekindo maupun Gapensi. Dengan banyaknya organisasi dan anggota yang memiliki kapasitas berbeda, tidak seluruh badan usaha dapat terpantau secara langsung tanpa melalui struktur asosiasi di daerah.

“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Pelaku usaha perlu aktif membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Selama memenuhi syarat, peluang untuk mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” katanya.

Ia menegaskan, peran asosiasi saat ini difokuskan pada pembinaan anggota, bukan sebagai pihak yang mendistribusikan proyek. Pelaku usaha tetap dituntut untuk bersaing secara profesional sesuai kapasitas masing-masing.

“Perlu dipahami bahwa asosiasi berfungsi membina, bukan membagikan pekerjaan. Setiap anggota harus berupaya dan bersaing secara sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Makka menyampaikan bahwa sistem e-katalog memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, serta regulasi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mempercepat proses pengadaan.

Ia berharap, seluruh pelaku usaha konstruksi dapat lebih proaktif dalam meningkatkan kompetensi serta memahami sistem yang berlaku, sehingga mampu bersaing secara sehat dalam ekosistem pengadaan nasional.