
Editor ; Moh.Nasir Tula
Jakarta, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, melakukan audiensi resmi dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Morowali.
Gubernur Anwar menyampaikan bahwa saat ini masyarakat Morowali dan Morowali Utara harus menempuh perjalanan jauh ke Poso atau Palu untuk mengikuti proses hukum. Kondisi ini dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya buruh dan pencari keadilan.
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat Morowali dan Morowali Utara agar dibentuk Pengadilan Negeri di wilayah tersebut,” ujar Anwar Hafid usai pertemuan. “Mahkamah Agung merespons secara positif dan menyatakan bahwa proses pembentukan sudah berjalan dan kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden.”
Anwar juga menyampaikan adanya arahan untuk segera melakukan koordinasi dengan Pengadilan Hubungan Industrial, agar sidang-sidang terkait ketenagakerjaan dapat dilaksanakan langsung di Morowali. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Dengan adanya pengadilan di Morowali, masyarakat tidak perlu lagi ke Palu atau Poso. Sidang dapat dilakukan di daerah sendiri,” kata Anwar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Morowali atas dukungannya terhadap upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Diharapkan, kehadiran Pengadilan Negeri Morowali dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam memperoleh layanan hukum, serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan yang lebih merata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.