
Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Kamis pagi, 24 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar kediamannya. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,695 gram yang diduga kuat akan diedarkan kembali. Selain itu, turut disita satu buah tas kecil dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Usman.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda.
Proses penyidikan terhadap BS masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta menjalankan tes urine untuk mendalami keterlibatan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berkaitan dengan tersangka.
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, BS masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul barang haram tersebut.