Palu, beritasulteng.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu, telah melakukan penangkapan/pengamanan atas nama terpidana RASTA NDOBE, SH, dimana tersangka telah melanggar Pasal 378 KUHP.
Dan proses penangkapanya berlangsung Pada hari Selasa tgl. 24 Mei 2022 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Palu Jl. Sam Ratulangi Palu.
Berdasarkan reles yang masuk ke redaksi kami dari Kasi Intelijen Kejari, Palu, Bahwa penangkapan/pengamanan terpidana tersebut dilakukan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017, sekalgus dengan amar keputusan.
Menyatakan terdakwa RASTA NDOBE, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.
Adapun kronologis penangkapan Rasta Ndobe oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor, setelah mendapat informasi bahwa Terpidana tersebut berada di di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.
Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain.
Setelah mengikuti proses sidang atas kasus yang lain terdakwa langsung di bawah ke rutan Maesa untuk dilakukan penahanan oleh Tim Intelijen Kejari Palu. ( Reles.Kasi Intelijen Kejari Palu )
ARMADHA TANGDIBALI, SH.MH







