Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE, memimpin langsung apel bersama yang melibatkan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu, Senin pagi (28/4), di halaman Kantor Wali Kota Palu. Apel dimulai pukul 06.15 WITA dan diikuti oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDMD, Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dispora, Dinas P2KB, Satpol PP, Kecamatan Ulujadi, serta Kecamatan Mantikulore.
Dalam arahannya, Wali Kota Hadianto mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang dinilai menunjukkan kesiapan dan kedisiplinan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan apel di pagi hari bertujuan untuk mengoptimalkan suasana yang masih sejuk, sehingga pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan lebih baik.
“Kalau apel dilaksanakan pukul 07.30, biasanya sudah panas, dan itu bisa mempengaruhi konsentrasi dalam menerima arahan,” ujar Hadianto.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya rencana peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen pada tahun depan. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai harus dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih masif, cepat, dan terstruktur.
“Saya minta kita semua bekerja dua hingga tiga kali lebih keras dari sebelumnya. Masa-masa sulit seperti gempa, pandemi COVID-19, dan tahun politik sudah kita lalui. Sekarang saatnya bekerja tanpa beban,” tegasnya.
Untuk mendukung peningkatan kinerja, seluruh OPD diwajibkan menyiapkan dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing. SOP tersebut, kata Hadianto, harus menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan, baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.
“Semua aktivitas harus berbasis SOP. Dengan begitu, kerja kita terstruktur, output dan outcome terukur, timeline pasti, serta efektivitas kerja dapat dievaluasi dengan baik,” jelas Wali Kota.
Ia meminta agar seluruh OPD mempresentasikan SOP mereka masing-masing pada 28–30 April 2025 sebagai bagian dari upaya memperbaiki ritme kerja.
Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya program “Palu Bebas Sampah” yang harus dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri. Setiap pegawai diwajibkan menjaga kebersihan di kantor dan rumah masing-masing serta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
“Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada pegawai yang membuang sampah sembarangan. Jika ditemukan sampah di lingkungan OPD, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp2 juta,” tegas Hadianto.
Ia berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk membudayakan hidup bersih dan tertib di Kota Palu.
Di akhir arahannya, Wali Kota kembali menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai akan berjalan seiring dengan peningkatan kinerja dan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah, termasuk penerapan SOP dan program kebersihan.
“Kita harus membawa Kota Palu menjadi lebih maju, tertib, dan sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya.







