Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Setelah sejumlah perwakilan massa aksi menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 20 orang perwakilan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Poboya dan warga lingkar tambang diperkenankan mengikuti audiensi bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Sulteng, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan pemantauan media ini, dialog antara perwakilan massa aksi dan anggota Komisi III berlangsung cukup dinamis. Sejumlah aspirasi disampaikan secara terbuka oleh perwakilan masyarakat, terutama terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah Poboya yang dinilai menyangkut hajat hidup banyak warga setempat.
Audiensi sempat berlangsung alot dan diwarnai perbedaan pandangan. Namun, kedua belah pihak tetap berupaya menjaga suasana dialogis. Dalam pertemuan tersebut, massa aksi secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama untuk mendapat dukungan dan tindak lanjut dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah satu perwakilan massa aksi dan juga tokoh masyarakat Poboya Sofyar, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Menurutnya, tujuan utama aksi tersebut adalah meminta dukungan DPRD sebelum dilakukan pertemuan lanjutan dengan pihak PT Palu Citra Minerals (PT CPM) terkait usulan penciutan lahan di wilayah konsesi perusahaan.

“Kami datang dengan aksi damai, bukan anarkis. Harapan kami, tuntutan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebelum dilakukan pertemuan dengan pihak PT CPM,” ujar Sofyar di hadapan anggota Komisi III.
Sofyar juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga Poboya. Ia berharap adanya keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Kami ingin menambang di kampung kami sendiri. Banyak warga yang menggantungkan hidup di sana. Jika masyarakat dilarang, sementara perusahaan tetap diberi ruang, tentu ini menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat Poboya menilai memiliki hak ulayat adat atas wilayah pertambangan emas yang selama ini dikelola oleh PT CPM. Menurutnya, masyarakat adat merasa belum sepenuhnya mendapatkan ruang dan pengakuan atas hak tersebut.
Dalam audiensi tersebut, massa aksi menyampaikan empat poin tuntutan, yakni:
Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung dan merekomendasikan penciutan wilayah kontrak karya PT Palu Citra Minerals.
Menuntut pengembalian sebagian hak atas tanah ulayat adat masyarakat Poboya melalui mekanisme penciutan wilayah konsesi PT CPM, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menolak praktik monopoli pengelolaan tambang emas Poboya dan mendorong kedaulatan rakyat melalui percepatan penertiban izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menolak dan mengecam pemberian stigma negatif terhadap penambang rakyat, termasuk pelabelan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menyampaikan bahwa DPRD menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pernyataan sikap dan surat dukungan yang telah disepakati bersama kemudian dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III dan ditandatangani Komisi III Muhammad Safri serta anggota Komisi III lainnya, yakni Dandy Adhi Prabowo dan Sadat Anwar Bihalia, serta perwakilan massa aksi
Adapun perwakilan masyarakat yang menandatangani dokumen tersebut antara lain Ketua Koperasi sekaligus tokoh masyarakat Poboya Sofyar, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Poboya Moh. Miqdat, Sekretaris Adat Poboya Herman Pandejori, serta perwakilan warga lingkar tambang dan tokoh masyarakat Lasoani, Sopyan Aswin.
Komisi III DPRD Sulteng menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.







