Palu, beritasulteng.id – Aliansi masyarakat Poboya bersama warga lingkar tambang, hari Rabu 28/01/2026, mengelar aksi demo dengan mendatangi dua kantor dewan yakni Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedatangan masa aksi yang jumlahnya ribuan orang, mendapat pengawalan ketat dari Patwal Kepolisian Polda Sulteng dan Polres Palu, sejak dari tempat titik kumpul berada di depan mesjid pertigaan Batumoranga, yang menuju akses jalan ke perusahaan PT.Citra Palu Minerals, tbk, (CPM ), sampai di kedua titik utama penyampaian aspirasi.
Dihadapan masa aksi Sekretaris Lembaga Adat Poboya, Herman Pandedjori, menyatakan bahwa perjuangan masyarakat Poboya tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut pengakuan hak-hak historis masyarakat adat atas wilayah yang secara turun-temurun telah mereka kelola dan jaga jauh sebelum hadirnya aktivitas pertambangan berskala besar.
Menurut Herman, kawasan pegunungan Poboya merupakan ruang hidup masyarakat adat yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam kehidupan warga.
“Kami memperjuangkan hak kami, hak masyarakat lingkar tambang, khususnya masyarakat Poboya. Ini adalah tanah adat yang sudah kami kelola sejak lama, jauh sebelum adanya perusahaan,” kata Herman di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama masyarakat adat Poboya adalah penciutan lahan atau peninjauan kembali wilayah Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM), khususnya pada area yang selama ini diklaim sebagai ruang kelola dan wilayah adat masyarakat setempat. Herman menilai, perlu adanya keadilan dalam penguasaan lahan agar masyarakat adat tidak tersisih di tanahnya sendiri.
Herman juga menyampaikan bahwa perjuangan warga sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Ia menilai masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tanpa merusak keseimbangan alam.
“Ini bukan hanya soal kerja atau mencari nafkah. Ini tentang bagaimana menjaga alam tanpa merusaknya, sebagaimana yang telah dilakukan leluhur kami selama puluhan bahkan ratusan tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengkritisi keberadaan PT CPM yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Poboya. Ia menyebut bahwa berbagai janji perusahaan sejak awal operasi belum dirasakan secara nyata oleh warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
“Yang kami lihat, CPM hanya ingin menguasai sendiri konsesi tambang di Poboya. Sementara masyarakat lokal justru semakin terpinggirkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya telah membuka ruang hukum bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara legal, tertib, dan diawasi oleh negara. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum diwujudkan di Poboya, meskipun masyarakat adat telah berulang kali mengajukan permohonan kepada pemerintah.
Herman berharap pemerintah pusat dan daerah dapat hadir sebagai penengah yang adil, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat adat Poboya, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat setempat.

“Selama ini masyarakat sering dinilai secara sepihak. Banyak yang tidak mengetahui bahwa kami terus berupaya memperjuangkan legalitas agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Sofyan Aswin yang juga mantan Anggota DPRD Kota Palu dua periode.
Ia menegaskan, penambang rakyat Poboya pada prinsipnya menginginkan pengelolaan pertambangan yang sah dan bertanggung jawab melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, akses resmi dari negara menjadi kunci agar masyarakat dapat mengelola pertambangan secara mandiri, tertib, dan berkelanjutan di bawah payung hukum.
“Kami berharap negara memberi ruang dan akses yang jelas untuk pengelolaan WPR. Ketika proses penetapan WPR terus mengalami hambatan, masyarakat tentu kesulitan untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan bahwa masyarakat Poboya akan terus memperjuangkan kejelasan status tanah ulayat yang saat ini berada dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Ia menekankan bahwa perjuangan tersebut dilakukan melalui jalur yang sah dengan harapan adanya kepastian hukum yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat setempat.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas ruang hidup serta mata pencaharian masyarakat. Selama belum ada kejelasan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penataan wilayah, aspirasi masyarakat akan terus kami sampaikan kepada pemerintah,” pungkasnya.







