Editor ; Moh.Nasir Tula
Morowali, beritasulteng.id – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., meninjau langsung proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah pemerintah menertibkan aktivitas tambang ilegal merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya alam strategis. Ia menilai eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial serta kelestarian lingkungan.
“Pertahanan negara bukan hanya soal kekuatan militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujar Sjafrie.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat. Ia menilai penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulawesi Tengah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin kehutanan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.
Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemerintah dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
Upaya ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

