Editor ; Moh.Nasir Tula
Jakarta, beritasulteng.id – Kelompok yang menyebut diri Extrem Group Indonesia menyuarakan ketidakpuasan mendalam atas pengelolaan tambang di kawasan Poboya. Menurut pernyataan yang mereka sampaikan, hasil tambang yang diekstraksi dalam jumlah besar oleh perusahaan besar tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi warga setempat.
Warga hanya meminta beberapa persen bagian material yang mengandung butiran emas untuk dapat dikelola oleh penduduk pribumi, namun upaya itu menurut mereka terkendala regulasi dan persoalan dampak lingkungan, yang di buat oleh PT.Citra Palu Minerals ( CPM ) sebagai pemilik lahan kontrak karya dan PT.Bumi Resources Minerals Tbk ( BRMS ) yang konon telah memiliki saham besar di PT.CPM, ucap Ketua Extrem Group Indonesia Aco, di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Ketua Extrem Group Indonesia Aco menegaskan tuntutan agar hak dan kepentingan masyarakat pribumi diakui serta diberikan akses nyata dalam pengelolaan sumber daya lokal. “Kami hanya menginginkan keadilan bagi penduduk pribumi yang ingin mengelola tambang, tanpa tawar-menawar,” melalui via whatsap di Jakarta, Pada 14 /10/2025.
Kami menyoroti ketidakseimbangan antara keuntungan perusahaan yang mencapai puluhan hingga ratusan kilogram produksi tiap hari dan apa manfaat yang diterima masyarakat sekitar.
” Jadi kami tidak mengancam, tapi kami akan lakukan, lebih baik hancur bersama dari pada hidup berkalang lumpur ” tegas Aco
Kelompok itu juga menyampaikan peringatan keras bahwa jika tuntutan tidak ditanggapi, mereka akan mengambil langkah-langkah lanjutan
Menyikapi pernyataan keras dari Extrem group Indonesia beberapa tokoh masyarakat Poboya dan Lasoani yang dihubungi mengatakan itu sah – sah sajah dan bentuk perjuangan mereka dalam menuntut keadilan bagi warga yang mencari rejeki di lokasi tambang emas Poboya.
Bisa jadi mereka melihat selama ini setiap warga yang menambang di lokasi tambang poboya selalu di persulit oleh PT.CPM dengan regulasi yang mereka buat – buat demi menguntungkan mereka sendiri, aku salah satu perwakilan tokoh masyarakat Poboya.
Secara keselurahan kami menyarankan agar penyelesaian masalah dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka, diantaranya ; Menyangkut usulan masyarakat Poboya terkait penciutan lahan di lokasi tambang, dengan melibatkan pemerintah setempat dan perusahan dalam hal ini PT.Citra Palu Minerals ( CPM ) dan PT.Bumi Resources Minerals Tbk ( BRMS ).
Audit independen atas dampak lingkungan dan sosial ekonomi kegiatan tambang.
Penegakan peraturan lingkungan dan pertambangan oleh instansi berwenang, termasuk transparansi dokumen izin dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Tentunya kami berharap dengan adanya dialog terbuka dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat penambang dan pihak perusahaan, apalagi tujuan kita semua yakni demi terciptanya kesejahteraan sosial bagi warga yang mengantungkan hidupnya di tambang Poboya dan sekaligus roda perputaran ekonomi khususnya di kota palu akan semakin bertambah meningkat.

