Editor ; Moh.Nasir Tula
Jakarta, beritasulteng.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan rencana penghasutan kerusuhan menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM, yang diduga berperan aktif menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah bom molotov, beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana penghasutan, serta masker gas respirator. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya rencana tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum dengan melakukan penelusuran, pengamanan, hingga penangkapan terhadap para terduga pelaku. Polisi menduga para tersangka tidak hanya melakukan provokasi di ruang digital, tetapi juga terlibat dalam perencanaan aksi kerusuhan, termasuk pembuatan bom molotov.
Sejumlah elemen masyarakat mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan publik. Koordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia), Azmi Hidzaqi, dalam keterangan persnya kepada jaringan media di Jakarta, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas Polda Metro Jaya.
“Langkah tegas kepolisian sangat penting untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat luas. Tindakan provokatif dan ancaman melalui media sosial merupakan bentuk teror yang meresahkan warga,” ujar Azmi.
Azmi juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., beserta jajaran, yang dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan kamtibmas.
Lebih lanjut, Azmi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.
“Demonstrasi adalah hak rakyat yang dijamin undang-undang. Namun apabila terdapat oknum yang memprovokasi kekerasan, merusak fasilitas umum, atau mengganggu keamanan masyarakat, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, dukungan publik terhadap kinerja Polda Metro Jaya saat ini cukup besar. Elemen masyarakat juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan aparat kepolisian guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Ibu Kota.
“Atas nama masyarakat sipil, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang terus sigap dan profesional dalam menjaga keamanan Jakarta,” pungkas Azmi.
Kriman ; Azmi Hidzaqi
Koordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia







