Warga Palu Desak Pemerintah Cabut Izin PT CPM, Soroti Dampak Lingkungan Tambang Emas Poboya

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Spanduk berisi desakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Palu Mineral (CPM) terpasang di pagar Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada 30–31 Juli 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes dari sekelompok warga dan aktivis yang menilai aktivitas pertambangan emas PT CPM di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.

Desakan tersebut disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil Xtreme Group Indonesia. Sekretaris Jenderal Xtreme Group, M. Natsir, menyebut bahwa keberadaan PT CPM selama lebih dari dua dekade hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan maupun kesejahteraan warga.

“Kami menilai PT CPM tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan warga Poboya dan lingkar tambang serta warga Kota Palu, Padahal, lokasi tambang emas ini sangat dekat dengan pusat kota,” ujar Natsir kepada wartawan, Jumat (1/8), saat ditemui di Lapangan Kantor Wali Kota Palu.

Dalam spanduk yang telah dicopot oleh pihak tidak dikenal itu, tertulis pesan: “Pak Gubernur, beranilah. Minta pada Presiden cabut IUP PT CPM. Tidak berdampak mensejahterakan rakyat, malah memecah belah dan merusak lingkungan.”

Lebih lanjut, Natsir menilai pemerintah daerah terkesan pasif terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.

Xtreme Group Indonesia juga menyoroti keberadaan tambang lain di Sulawesi Tengah yang menurut mereka dikelola oleh segelintir kelompok atas nama “tambang rakyat”, namun dikhawatirkan memiliki keterkaitan dengan elit politik atau kekuasaan.

Sebagai bentuk keseriusan, kelompok ini telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 10 Juli 2025, yang berisi sejumlah tuntutan:

Presiden diminta turun langsung untuk menginvestigasi aktivitas pertambangan emas di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.

Pemerintah pusat diminta memberantas pertambangan ilegal dan dugaan keterlibatan aparat serta elite politik dalam praktik tambang yang merugikan negara.

Presiden diminta memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk menindak tegas anggotanya di daerah yang terbukti terlibat sebagai pelindung kegiatan tambang ilegal.

“Jika dalam dua bulan ke depan tidak ada respon terhadap tuntutan ini, kami khawatir kepercayaan terhadap hukum dan keadilan publik semakin merosot,”  dan pastinya kami akan turun aksi, tegas Natsir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan Xtreme Group Indonesia.

Catatan redaksi: PT CPM adalah perusahaan pemegang kontrak karya tambang emas di wilayah Poboya yang telah beroperasi sejak tahun 2000-an. Aktivitas perusahaan ini telah lama menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama terkait dampak lingkungannya terhadap DAS Palu dan pemukiman warga.