
Parimo, beritasulteng.id – Penjabat (Pj.) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnold Djanggola, menyatakan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) yang diklaim telah diberikan kepada tiga koperasi di Desa Buranga perlu ditinjau kembali. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan awak media di kafe Balkot di Kota Palu, pada Selasa kemarin (4/2/2025).
Richard mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Dinas Koperasi Parimo, ketiga koperasi di Desa Buranga tidak terdaftar melalui prosedur resmi di tingkat kabupaten maupun provinsi. Temuan ini didapat setelah Pemkab Parimo menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 7 November 2024.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan menurut Kepala Dinas Koperasi Parimo, koperasi ini memang tercatat dalam sistem aplikasi. Namun, kami tidak tahu bagaimana proses pendaftarannya karena Pemkab Parimo tidak pernah menerima dokumen resminya,” jelas Richard.
Terkait pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga yang menyebut bahwa pengurus koperasi dibentuk tanpa musyawarah, Richard mempersilakan pihak terkait untuk menelusuri kebenaran apakah pengurus koperasi tersebut benar berasal dari Desa Buranga.
Lebih lanjut, Richard mempertanyakan bagaimana IPR bisa dikeluarkan jika pembentukan koperasi tidak melalui prosedur yang benar. Karena itu, Pemkab Parimo telah mengirim surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah pada 30 November 2024 untuk meninjau kembali izin tersebut. Namun, hingga saat ini, ia belum mendapatkan informasi pasti apakah izin tersebut memang sudah dikeluarkan atau masih dalam proses verifikasi.
Menanggapi adanya aktivitas pertambangan di Desa Buranga yang didasarkan pada IPR tersebut, Richard menegaskan bahwa secara aturan, aktivitas pertambangan belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan tersebut belum tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo tahun 2023 dan 2024.
“Saat ini, Pemkab Parimo tengah merevisi RTRW untuk memasukkan WPR yang diusulkan pada 2025. Berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, wilayah yang diusulkan sebagai WPR meliputi Buranga, Air Panas, dan Kayuboko,” tutup Richard.