
Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, memimpin Apel Integritas dalam rangka pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejati Sulteng, Pada Selasa 4 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Dalam apel tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesungguhan seluruh pegawai untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi etika kerja. Selain itu, Kejati Sulteng juga menetapkan Agen Perubahan, yakni individu terpilih yang berperan sebagai pelopor inovasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sebagai beban, tetapi harus menjadi budaya kerja yang terbentuk atas kesadaran dan keikhlasan aparatur sipil negara (ASN). Reformasi birokrasi, lanjutnya, merupakan program strategis yang bertujuan menciptakan birokrasi bersih dan berkualitas demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kajati Sulteng juga menyoroti tantangan dalam implementasi reformasi birokrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), diskriminasi, serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
Sebagai wujud komitmen, seluruh pegawai Kejati Sulteng menandatangani Pakta Integritas yang mencakup:
- Tidak menerima gratifikasi.
- Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas.
- Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kajati Sulteng menutup arahannya dengan menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas menuju WBBM bukan sekadar slogan, tetapi bukti nyata keseriusan Kejati Sulteng dalam meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.