Palu, beritasulteng.id – Ketua Koalisi Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si., memberikan tanggapan terkait saksi paslon BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pleno di Kecamatan Tawaili, Kota Palu.
Hidayat menjelaskan bahwa ketidakhadiran tanda tangan saksi merupakan hak yang diatur dalam regulasi pemilu. “Kalau soal ada saksi PPK BERAMAL yang tidak bertanda tangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan,” kata Hidayat saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (1/12/2024).
Hidayat mengungkapkan bahwa para saksi BERAMAL telah dibekali pelatihan terkait tugas mereka dalam pleno rekapitulasi. “Semua saksi yang diberi mandat telah diberikan pelatihan, termasuk penanganan persoalan di tiap tingkatan pleno. Jika ada hal-hal yang dianggap janggal, mereka diperbolehkan tidak menandatangani berita acara sambil mencantumkan alasan dalam format yang disediakan,” jelasnya.
Menurut Hidayat, sikap saksi yang tidak menandatangani berita acara bukan berarti menolak hasil pemilu, tetapi merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi. “Ini hak yang boleh digunakan setiap paslon. Kalau ada saksi yang tidak menandatangani, apakah itu salah? Jika tidak salah, di mana masalahnya?” tegasnya.
Hidayat juga mengimbau agar publik memahami alasan di balik sikap saksi dengan membaca format keberatan yang telah disediakan oleh penyelenggara. “Semua sudah diatur, dan ini bagian dari demokrasi. Jika ada keberatan, tinggal dilihat alasannya dalam format keberatan tersebut,” tambahnya.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah
Dari data yang tercatat di aplikasi Sirekap KPU, hasil suara yang masuk hingga 96,72 persen menunjukkan:
Keputusan saksi paslon BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara di Kecamatan Tawaili menjadi perhatian, terutama karena tidak tercantum alasan pada format keberatan. Namun, Hidayat menegaskan bahwa langkah tersebut sah dan sesuai dengan hak yang diatur dalam regulasi pemilu. ***