Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Proses rekapitulasi suara berjenjang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 diwarnai aksi saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat Kecamatan Tawaili, Kota Palu.
Saksi dari Paslon BERAMAL, Asriana, menolak menandatangani berita acara tanpa memberikan alasan yang jelas. Penolakan ini tercatat dalam dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat catatan kejadian khusus atau keberatan dalam proses rekapitulasi.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/12/2024), menegaskan bahwa tindakan saksi tersebut tidak memengaruhi jalannya rekapitulasi. “Itu hak mereka. Yang pasti, mereka hadir dalam daftar peserta rekapitulasi, dan saksi lain serta pengawas tetap ada yang menandatangani,” ujar Idrus.
Pendapat serupa disampaikan oleh mantan anggota KPU Sulawesi Tengah, Dr. Naharuddin, yang menyebut bahwa penolakan tanda tangan tidak mengganggu proses rekapitulasi berjenjang.
Sementara itu, advokat Suprianus Kandolia, SH, menilai hasil rekapitulasi berjenjang tetap sah karena dilakukan secara transparan dan disaksikan banyak pihak. “Tidak ada alasan untuk menolak hasil rekapitulasi. Demokrasi mengajarkan kita untuk siap menang dan kalah,” kata Suprianus.
Ia menambahkan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak setiap Paslon, tetapi tidak akan mengubah hasil secara signifikan. “Kalah menang adalah hal biasa dalam demokrasi. Yang luar biasa adalah ikhlas menerima hasil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Tim Koalisi Pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, belum memberikan konfirmasi terkait sikap saksi yang menolak menandatangani berita acara.
Berdasarkan data aplikasi Sirekap KPU, suara masuk dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah mencapai 96,72 persen. Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, memperoleh 605.324 suara (38,60 persen). Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido, unggul dengan 706.124 suara (45,03 persen). Sementara Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, meraih 256.602 suara (16,36 persen).
Proses rekapitulasi berjenjang terus berjalan hingga selesai sesuai dengan mekanisme yang diatur. ****