Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026, Gubernur Anwar Hafid Dorong Inovasi Regulasi untuk Percepat Pembangunan

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengajak pemerintah daerah di wilayah Sulawesi untuk menjadikan produk hukum daerah sebagai instrumen inovasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi.

Dalam sambutannya, Anwar Hafid menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Produk hukum daerah menjadi instrumen penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujarnya.

Menurut Anwar, semangat otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan berbagai regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan. Karena itu, ia mendorong biro hukum di daerah tidak hanya berperan dalam aspek administratif dan penanganan persoalan hukum, tetapi juga menjadi pusat lahirnya berbagai inovasi kebijakan.

Ia menilai regulasi yang tepat dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyoroti potensi kawasan Selat Makassar yang dinilainya memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Posisi strategis kawasan tersebut sebagai jalur pelayaran internasional dinilai dapat mendukung pengembangan sektor maritim dan perdagangan apabila ditopang regulasi yang tepat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas regulasi daerah di tengah tantangan tata kelola regulasi yang masih dihadapi Indonesia. Menurutnya, evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung program prioritas nasional.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai forum tersebut menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Daerah-daerah di Sulawesi perlu memperkuat kolaborasi dan saling belajar dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Longki.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.