Kembali Kejati Sulteng Sidang Restoratif Kasus KDRT

Palu, beritasulteng.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Cabang Kejaksaan Negeri Tojo una-una di Wakai, di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pada Senin 07/08/2023.

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. Pada Jampidum Kejagung RI, Sementara di Aula Vicon Lantai 3 Hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H beserta Para Kasi Pada Tindak Pidana Umum dan beberapa Staf pada Pidum Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu:
An. Moh. Syahrifar alias Ril, melanggar pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga . Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain.

Alasanya Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,  ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun, masyarakat merespon positif.***