Palu, beritasulteng.id – Walaupun sempat tertunda sehari dari jadwal sebelumnya, Pada Senin 28/03/2022 dan di lanjutkan Pada Rabu 30/03/2022, Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Walikota Palu Tahun Anggaran 2021, namun tidak mengurangi antusias dari seluruh Anggota Dewan Kota Palu untuk menghadiri lanjutan sidang tersebut.
Ini terbukti dari 34 anggota dewan Kota Palu, yang hadir di sidang paripurna yakni 28 orang sehingga sidang di anggap Korum untuk mendengar LKPJ Walikota Palu, ungkap Plt.Ketua DPRD Kota Palu Eman Lakuana, S.Sos, saat memimpin sidang paripurna.
Menurut Eman Lakuana, Pelaksanaan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Dengan telah terbentuknya komposisi panitia khusus yang di ketuai oleh bapak Yopie Alfin ketung, SE dan wakil ketua Andris,S.Sos, membahas LKPJ Walikota Palu anggaran 2021, semoga hasil kerjanya berhasil dan mendapat nilai ibadah di sisi sang maha kuasa.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada walikota palu agar dapat memerintahkan ataupun menugaskan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang terkait untuk membahas langsung dokumen materi pertanggung jawaban 2021, sekaligus senantiasa secara intens mendampingi pimpinan anggota Pansus, tuturnya.
Tentunya dewan mengharap OPD tersebut dapat menjelaskan, klarifikasi dan verifikasi terkait data dan dokumen sebagaimana yang tersaji dalam LKPJ Walikota Palu 2021, dan juga apabila di mintakan Pansus agar OPD di mintai untuk turun lapangan, tutup Eman Lakuana. ( Sir )