
Kacabjari Parimo di Moutong Muh.Rum Dahlan, SH

Parimo, beritasulteng.id – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kepala desa Tompo Isnam B. Pamutu Kecamatan Taupa Kabupaten Parigi Moutong, terhadap salah satu warganya sendiri atas nama Syafrudin Sulaiman pada bulan Juni 2021, mengakibatkan mengalami pendarahan di bagian wajah dan pelipis mata.
Akibat dari tindakan kekerasan yang di lakukan oleh kepala desa tompo membuat korban merasa tidak terima dan keluarganya pun merasa keberatan, sehingga langsung melakukan pelaporan ke Polsek Moutong, untuk memberikan laporan tindakan pemukulan di kantor desa.
Berdasarkan laporan korban ke pihak aparat kepolisian Polsek Moutong, kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penyelidikan dan korban bersama saksi telah di mintai keterangan, begitu juga pelaku yakni kepala desa tompo, dan sejauh ini berkas sudah cukup bukti untuk di serahkan ke pihak Kejari Parimo.
Kacabjari Parimo di Moutong Muh.Rum Dahlan, SH, mengatakan berkas kasus pemukulan kepala desa sudah masuk ke kami sejak dua hari lalu, dan tinggal menunggu proses kelengkapan berkas selanjutnya.
Intinya Kacabjari Parimo di Moutong akan segera merampungkan berkas ini ke jenjang P21, setelah mendengar masukan dari korban dan saksi terkait dokumen pendukung lainya, tegas Moh Rum di ruang kerjanya Pada Selasa 05/10/2021.
Pastinya dalam jangka empat belas hari waktu kerja setelah berkas masuk ke Kacabjari, kemarin berkas tersebut sudah di kirim ke kantor Kejaksaan negeri Parimo, dan kami memastikan dari sisa waktu itu berkas sudah lengkap untuk P21 tidak ada masalahnya, apalagi semua unsur sudah terpenuhi sekaligus di kuatkan dengan hasil visum dari korban, untuk di ajukan masuk ke ranah meja pengadilan, ungkapnya.
Di wilayah hukum kami apa bila ada kasus baik berupa tindak pidana umum maupun kasus menyangkut penyalah gunaan anggaran dana desa, masyarakat yang datang melapor ke Kacabjari akan kami proses dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
Menyinggung adanya laporan masyarakat desa tompo terkait penyalah gunaan anggaran dana desa di sektor pembangunan talut yang sebelumnya di kerjakan secara swakelola oleh masyarakat sesuai petunjuk juknis dan perampasan tanah warga oleh kepala desa, sekaligus permainan pencairan dana oleh bendahara desa dari beberapa aitem kegiatan di desa tampa sepengetahuan penerima dalam kwitansi pembayaran, akan kami tindak lanjuti sembari menunggu laporan dan kelengkapan berkas pendukung dari masyarakat desa Tompo, harapnya.
Di sini kami tidak melihat dia siapa, apakah abdi negara atau masyarakat biasa, namanya hukum harus di tegakan, apalagi tugas jaksa sangat di butuhkan oleh masyarakat dalam memberantas setiap pelanggaran hukum, baik itu pidana umum maupun kasus korupsi, tegasnya.
Pihaknya juga menaruh apresiasi kepada Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Tengah yang turun ke desa tompo dalam mengawal kasus ini sampai silaturahmi ke kantor kami, sekaligus adanya temuan penyalah gunaan anggaran dana desa tompo, jelas Muh.Rum Dahlan. (FAKHRUDIN)