Palu, beritasulteng.id – Pemerintah Kota Palu memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut dibuka secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., yang mewakili Wali Kota Palu, di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (20/10/2026), pukul 09.30 WITA.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Irmayanti menyampaikan apresiasi kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai perlindungan konsumen sekaligus mendorong pemanfaatan layanan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia mengatakan, perkembangan layanan keuangan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai produk dan layanan. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai risiko, seperti penipuan, investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, Irmayanti menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen serta kecermatan dalam memilih dan menggunakan produk maupun layanan keuangan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi diharapkan mampu menjadi teladan dalam menerapkan perilaku keuangan yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, peningkatan literasi keuangan perlu dimulai dari diri sendiri sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegasnya.
Irmayanti berharap, melalui kegiatan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palu semakin mampu mengelola keuangan secara bijak, menjaga keamanan data pribadi, menghindari praktik keuangan yang merugikan, serta memastikan legalitas penyedia layanan keuangan sebelum memanfaatkannya.
Ia juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh selama sosialisasi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada keluarga, rekan kerja, serta masyarakat.
Dengan demikian, ASN diharapkan dapat berperan sebagai agen edukasi keuangan yang turut meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan pengambilan keputusan keuangan secara tepat.
Kepada TPAKD Kota Palu dan seluruh pemangku kepentingan, Irmayanti berharap sinergi dalam memperluas akses terhadap layanan keuangan yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab terus diperkuat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu berharap peningkatan literasi dan inklusi keuangan berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen, sehingga ASN dan masyarakat semakin cermat dalam mengambil keputusan keuangan serta terhindar dari praktik yang merugikan.







