Palu, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia mengingatkan ASN agar tidak berada di tempat umum untuk kepentingan di luar kedinasan selama jam kerja, terutama ketika mengenakan pakaian dinas.
Penegasan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat memimpin apel gabungan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (19/10), di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
“Jaga kedisiplinan karena hanya itu satu-satunya yang dapat kita tunjukkan ke masyarakat,” tegasnya.
Menurut Anwar, sikap dan perilaku ASN di tengah masyarakat turut memengaruhi penilaian publik terhadap kinerja aparatur pemerintah. Karena itu, ia mengingatkan para ASN agar menjaga perilaku dan profesionalisme sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terpelihara.
Selain kedisiplinan dalam bekerja, Gubernur juga menyoroti pentingnya disiplin dalam menjalankan ibadah. Ia secara khusus mengimbau ASN beragama Islam untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid ketika waktu salat tiba.
“Laksanakan salat berjamaah di masjid karena inilah bagian dari pembinaan disiplin,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti pemerintah mengabaikan kesejahteraan ASN. Namun, menurut dia, upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur perlu berjalan beriringan dengan penerapan sistem meritokrasi, yakni pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan prinsip keadilan.
Ia berharap penerapan meritokrasi dapat mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya mau birokrat Sulteng ini benar-benar lahir dari meritokrasi,” katanya.
Apel gabungan tersebut diikuti ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari pejabat struktural dan fungsional hingga pelaksana, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.







