Warga Kasimbar Barat Tolak Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Diduga Lokasi Milik Kepala Desa Dusun Ranang

Editor ; Moh.Nasir Tula

Parigi Moutong, beritasulteng.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan telah terjadi di Dusun Ranang, Desa Kasimbar Barat, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada pekan ketiga April 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga berlangsung di area perkebunan milik Kepala Desa Kasimbar Barat dusun Ranang, Ilham Randamagau. Dugaan ini mengemuka berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat yang mengaku melihat adanya aktivitas pengerukan material yang mengandung emas di lokasi tersebut dengan mengunakan alat berat ekskavator.

Sejumlah warga Dusun Ranang menyatakan keberatan terhadap aktivitas tersebut. Mereka menegaskan bahwa dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Kasimbar Barat pada 23 April 2026, telah disepakati penolakan terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah mereka. Pertemuan itu dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan warga dan pihak yang disebut sebagai investor.

“Dalam pertemuan itu sudah jelas kami menolak tambang ilegal. Namun belakangan justru muncul aktivitas di lokasi yang diduga milik kepala desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan turut di saksikan warga dusun Ranang.

Warga juga menyebutkan adanya penggunaan alat berat jenis ekskavator PC 60 serta aktivitas pengolahan material menggunakan talang penangkap emas. Kondisi tersebut, menurut mereka, memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Pada Senin malam, 27 April 2026, sempat terjadi keributan antara kelompok warga yang menolak dan yang mendukung aktivitas tersebut. Peristiwa itu terjadi di sekitar kantor desa dan rumah kontrakan yang disebut sebagai tempat tinggal pekerja dari investor. Namun, situasi berhasil diredam oleh warga setempat.

Sejumlah warga juga mempertanyakan kehadiran pihak investor yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Mereka ( Warga ) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait rencana penambangan.

“Kami tidak pernah menyetujui. Jangan mengatasnamakan warga untuk meyakinkan pihak luar. Kami tetap pada keputusan awal menolak tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan,” kata warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kasimbar Barat, Ilham Randamagau, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Mei 2026, awalnya tidak merespons panggilan telepon. Namun, melalui pesan singkat WhatsApp nomor 08134131xxxx, ia memberikan klarifikasi terkait aktivitas yang dimaksud.

Ia menyatakan bahwa alat berat yang sempat berada di lokasi kini sudah tidak beroperasi. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah dan melakukan pengecekan lokasi bersama aparat.

“Alat ekskavator PC 60 sudah tidak beraktivitas. Kami juga sudah melapor ke bupati saat ada acara pesta di desa Tovalo dan kami sudah melakukan peninjauan lokasi bersama aparat,” tulisnya.

Terkait dugaan penambangan ilegal, Ilham menjelaskan bahwa kegiatan di lahannya sebatas pengambilan sampel tanah sebagai bagian dari proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi.

Menurutnya, koperasi tersebut melibatkan sejumlah warga sebagai anggota, dengan struktur pengurus yang lengkap. Ia juga menyebutkan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari pengembangan tambang rakyat.

“Kegiatan itu hanya untuk pengambilan sampel guna pengajuan IPR. Koperasi sudah dibentuk dan anggotanya dari masyarakat dusun Ranang ,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas tersebut serta tindak lanjut atas laporan warga.