Sigi, beritasulteng.id – Bantuan dana stimulan yang masuk di desa Pakuli Induk Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, dimana sebelumnya berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah, saat itu masih menjabat Drs.H. Longki Djanggola telah menetapkan Surat Keputusan (SK) nomor 360/006/BPBD-G-ST/2019 tentang penetapan data korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah.
Gubernur telah melakukan permohonan bantuan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pemberian dana stimulan berdasarkan data by name – by address, untuk wilayah Palu, Sigi dan Donggala ( Pasigala ).
Adapun terkait bantuan rumah dari dana stimulant yakni bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan masuk zona merah berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
Syaratnya, mendapat surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat, ungkap Purn.Sucipto M.Sumadji, selaku Kepala devisi Penindakan Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Propinsi Sulawesi Tengah, Pada Jumat 23 Juli 2021.
Kalaw melihat aturan dari gubernur dan di tindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten Sigi masyarakat yang rumahnya rusak berat ( 50 Juta ) ringan( 25 Juta ) dan sedang ( 10 Juta )dan dibuktikan dengan surat keterangan pemilikan tanah, selanjutnya telah di assesment oleh tim rehab rumah.
Sedangkan warga yang lokasi rumah sebelumnya masuk di wilayah zona merah, pemerintah menyiapkan Hunian sementara ( Huntara ) dan selanjutnya mereka pun akan mendapatkan Hunian tetap ( Huntab ), dan tidak di perbolehkan adanya bantuan dobol buat warga yang sudah dapat bantuan dana stimulan, terus dapat lagi Huntab, akunya.
” Namun sangat di sayangkan di desa Pakuli Induk terjadi kejanggalan dalam bantuan dana stimulan untuk rehab rumah, dengan kronologis tiga Rumah bantuan Stimulan dalam Satu Sertifikat kepemilikan “, aku Sucipto.
Sebelum terjadi bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018, sebidang tanah yang dimiliki oleh ibu Hapsa yang berlokasi di RT 01 Dusun 02 Ds. Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, bersertifikat atas nama Haselerant.
Dalam sebidang tanah tersebut ada bangunan rumah ibu habsa dan Aspina anak pertama yang letaknya di belakang rumah ibu Habsa sebuah rumah dinding kayu. Saat terjadi gempa rumah ibu Habsa rusak berat dan oleh tim asessment terdata dalam katagori rumah rusak berat dan mendapatkan bantuan 50 juta rupiah dan selesai dibangun tahun 2020. Pendataan ini telah sesuai by name by adress .
Pada bulan Juni 2021 dalam satu lokasi itu turun bantuan dana stimulan rusak berat sehingga dibangun rumah tersebut di sebelah timur atas nama Ismail ( suami Aspina ) Tim investigasi LPK mendapat informasi bahwa rumah atas nama Aspina / Ismail tersebut ketika disurvei pertama kali masih berdiri namun setelah disurvei kedua kalinya rumah tersebut sudah dirobohkan. Jadi rumah Aspina tersebut bukan roboh karena gempa, namun dirobohkan sendiri, tuturnya.
Bantuan ketiga di lokasi yang sama atas nama Irwan, informasi yang diperoleh tim LPK bahwa ketika petugas survei ke lokasi ditunjukkan lokasi yang ada pondasi dan bekas semen, sehingga berkesimpulan disitulah rumah Irwan.
Fakta sesungguhnya bahwa bekas pondasi yang diklaim bekas rumah irwan tersebut adalah bekas pondasi rumah ibu Habsa, karena ibu Habsa telah mendapatkan bantuan stimulan maka dibangun mundur ke belakang dari rumah aslinya. Kesaksian ahli waris dan tetangga dekat bahwa Irwan tidak memiliki rumah di desa Pakuli, jelas Sucipto.
Atas dugaan pemalsuan data penerima dana stimulan yang di lakukan oleh kepala desa Pakuli Induk Parhan, LPK propinsi Sulawesi tengah telah melaporkan kasus ini ke Polres Sigi, aku Purn. Sucipto M Sumaji selaku Kadiv. Penindakan LPK Sulteng dan didampingi oleh Kadiv. Pencegahan dan Wakadiv. Penindakan Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah. ( NASIR TULA )