Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Ketidakhadiran PT Citra Palu Mineral Tbk (PT CPM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menuai kekecewaan mendalam dari unsur legislatif maupun perwakilan masyarakat Poboya.
RDP tersebut sedianya membahas sejumlah persoalan strategis terkait aktivitas pertambangan di wilayah Poboya, termasuk tuntutan masyarakat mengenai penciutan lahan dan stigma penambangan tanpa izin. Namun, hingga rapat selesai dilaksanakan, tidak satu pun perwakilan manajemen PT CPM hadir memenuhi undangan resmi DPRD.
Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhamad Safri, S.Pd.I., M.Si. Ia menyayangkan sikap PT CPM yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif maupun aspirasi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT CPM. Padahal, undangan ini dilayangkan secara resmi sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujar Safri kepada wartawan usai rapat, Senin (02/02/2026).
Safri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, Komisi III akan kembali melayangkan undangan kedua kepada PT CPM.
“Besok kami akan mengundang ulang. Apabila pada panggilan kedua mereka kembali tidak hadir, sesuai ketentuan PP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng dapat melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Menurut Safri, sikap PT CPM bukan hanya mencederai kewibawaan DPRD, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Poboya yang selama ini menuntut kejelasan status lahan dan legalitas aktivitas pertambangan.
“Yang disepelehkan bukan hanya kami di DPRD, tetapi juga masyarakat Poboya yang sudah lama memperjuangkan haknya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD berupaya menjadi mediator antara masyarakat Poboya dan PT CPM dengan melibatkan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara dialog dan bermartabat, terutama terkait keinginan masyarakat atas izin penciutan lahan dan penghentian label PETI,” jelas Safri.
Kekecewaan serupa disampaikan Sekretaris Lembaga Adat Poboya, Herman Pandedjori. Ia mengaku tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya atas sikap PT CPM yang absen tanpa kejelasan.
“Terus terang kami sangat kecewa. Jarak kantor PT CPM dengan DPRD tidak jauh, hanya beberapa kilometer. Ini berbeda kalau kantornya berada di kabupaten lain, itu masih bisa dimaklumi,” ungkap Herman.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima lembaga adat, surat undangan RDP dari DPRD Sulawesi Tengah telah diterima PT CPM sejak 29 Januari 2026.
“Yang kami sayangkan, kenapa tidak satu pun perwakilan hadir. Itu menunjukkan ketidakseriusan,” katanya.
Herman menambahkan, apabila PT CPM kembali tidak memenuhi undangan DPRD untuk kedua kalinya, lembaga adat Poboya akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui musyawarah adat.
“Kalau dua kali undangan DPRD tidak diindahkan, kami dari dewan adat akan berembuk untuk mengambil keputusan adat, termasuk kemungkinan sanksi adat,” ujarnya.
Dengan nada emosional, Herman juga menyinggung hilangnya kepercayaan masyarakat adat terhadap PT CPM akibat janji-janji yang dinilai tidak pernah terealisasi sejak tahun 2008.
“Kalau lembaga negara saja dianggap enteng, apalagi kami. Sudah hampir lima belas tahun masyarakat adat dan warga Poboya merasa dibohongi. Kepercayaan itu sudah sangat terkikis,” pungkasnya.








