Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P., menerima empat sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Palu dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertifikat berlangsung di halaman kantor ATR/BPN Sulteng, Jalan S. Parman, Palu, Rabu (24/9/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025.
Empat sertifikat yang diterima masing-masing atas nama Pasar Lasoani, Taman Segitiga, lahan rencana pembangunan Kantor BKN di Palu, serta Kantor Pemerintah Kota Palu.
“Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat ini, aset tanah milik Pemerintah Kota Palu kini memiliki kepastian hukum. Hal ini akan mempermudah penataan, pemanfaatan, sekaligus memastikan aset tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Palu.
Imelda menegaskan, legalitas yang jelas menjadi bagian penting dari tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyampaikan bahwa secara keseluruhan pihaknya menyerahkan 21 sertifikat tanah pada momentum Hantaru 2025. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya berstatus hak pakai, 6 sertifikat wakaf, dan 5 milik pemerintah daerah.
“Momentum Hantaru ini menjadi pengingat bagi kita untuk terus mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target nasionalnya, pada 2026 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat resmi,” jelas Naim.
Ia menambahkan, ATR/BPN juga mendorong percepatan layanan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) di Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai sekitar 90 persen.
“Sebagian besar kantor pertanahan sudah melaksanakan layanan peralihan hak secara elektronik. Untuk sisa 10 persen, kami optimis dapat dituntaskan pada 2026,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan kepastian hukum, administrasi pertanahan yang tertib, serta layanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.







