Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. Penangkapan dilakukan terhadap satu unit speed boat yang baru saja merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
“Saat ditangkap, di dalam speed boat ditemukan tiga terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, serta dua karung berisi 30 paket besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47); dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku JK berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis, kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, keduanya menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah dari “Saudara G”, yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.
Setelah berhasil memperoleh sabu, mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di Berau. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta pelaku ketiga, S, yang ikut menumpang dalam perjalanan laut tersebut.
“Mereka sempat berhenti di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar. Selain menyita sabu dan speed boat, tim kami juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan para pelaku dalam berkomunikasi selama aksi berlangsung,” jelas Kombes Pol. Sembiring.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan para pelaku dengan jaringan pengedar internasional, termasuk menelusuri identitas pemasok utama di luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka dengan disitanya 30.000 gram sabu, kami telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Sembiring.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

