Editor ; Moh.Nasir Tula
Morowali, beritasulteng.id – Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala 2025 Polres Morowali bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Morowali melaksanakan penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di dua lokasi dalam wilayah hukum Polres Morowali, yakni di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat dan Jalur Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pemberantasan Premanisme, sesuai Surat Telegram Kapolda Nomor: STR/109/IV/OPS.1.3./2025.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di jalur hauling milik salah satu perusahaan di Desa Topogaro. Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.420.000 dan satu buku catatan pemasukan. Seorang pria berinisial IH turut dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Morowali.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.45 WITA, tim gabungan kembali melakukan penertiban di Jalur Seba-seba, Desa Ululere, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Andi Harman Syah, S.H., M.H.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.692.000 yang diduga berkaitan dengan praktik pungli, serta sejumlah barang lain berupa dua buah tombak, sebilah parang, satu kapak, dan satu panah ikan. Dua orang juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pungli di salah satu pos pemalangan di jalur tersebut.

