Penyidikan Proyek Jalan Parimo Masuki Babak Baru, Konsultan hingga Pejabat Keuangan Diperiksa

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus berkembang. Setelah sebelumnya memeriksa Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parimo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kini memperluas penyidikan dengan menyasar konsultan perencana, pengawas internal proyek, hingga pejabat keuangan dinas.

Selama dua hari berturut-turut, Senin (28/4) dan Selasa (29/4), sejumlah pihak dimintai keterangan untuk mengurai dugaan penyimpangan pada proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Pemeriksaan Hari Pertama (Senin, 28 April 2025):

Penyidik memeriksa beberapa konsultan perencana serta pelaksana proyek, di antaranya:

Konsultan perencana proyek peningkatan Jalan Pembuni – Beronjong.

Konsultan perencana proyek peningkatan Jalan Trans Bimoli – Pantai.

Konsultan perencana proyek peningkatan Jalan Gio – Tulandenggi.

Manajer cabang PT SN, perusahaan pelaksana konstruksi proyek.

IL, Direktur PT RNM, salah satu rekanan pelaksana.

Pemeriksaan Hari Kedua (Selasa, 29 April 2025):

Fokus pemeriksaan berlanjut pada pengawas internal dan pejabat keuangan dari Dinas PUPR Parimo:

WC, pengawas internal proyek Jalan Trans Bimoli – Pantai.

MAJ, pengawas internal proyek Jalan Pembuni – Beronjong.

AAM, pengawas internal proyek Jalan Gio – Tulandenggi.

YR, pejabat keuangan Dinas PUPR Parimo untuk tahun anggaran 2024.

Menurut sumber internal Kejati Sulteng, penyidikan difokuskan untuk menelusuri indikasi penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga realisasi fisik proyek. Dugaan utama meliputi praktik mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga potensi kerugian negara akibat buruknya kualitas pengerjaan.

“Penyidikan masih berjalan intens. Semua pihak yang terlibat mulai dari perencana, pengawas, hingga pihak keuangan, sedang kami periksa guna memperjelas alur pertanggungjawaban proyek,” ujar salah satu pejabat Kejati Sulteng yang enggan disebut namanya.

Latar Belakang Kasus:

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai buruknya kualitas peningkatan jalan di sejumlah lokasi. Padahal, proyek-proyek tersebut disebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar, mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sulteng meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak pertengahan April 2025.

Kepala Dinas dan Bendahara Dinas PUPR telah diperiksa lebih awal terkait administrasi keuangan dan dokumen pelaksanaan proyek. Dengan diperiksanya konsultan dan pengawas, penyidik memasuki fase krusial dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Harapan Publik:

Masyarakat Parigi Moutong berharap Kejati Sulteng dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun. Penegakan hukum yang transparan diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan proyek-proyek infrastruktur di daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Sumber ; Penkum Kejati Sulteng