Palu, beritasulteng.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayahnya. Sebanyak 24 kilogram sabu berhasil disita dari jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (21/4/2025) dini hari di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan hal ini saat konferensi pers di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025). Ia didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
“Pengungkapan 20 kilogram sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka MZ, yang kedapatan membawa 4 kilogram sabu pada 8 April 2025 lalu di lokasi yang sama,” jelas Djoko.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu AM (38), warga Kelurahan Silae, dan RO (45), warga Perumnas Balaroa, keduanya berasal dari Kota Palu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Menurut Djoko, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Tersangka AM mengaku mendapatkan perintah dari seorang perempuan berinisial FT, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sebagian sabu, sebanyak 5 kilogram, rencananya akan diserahkan di Jalan Moh. Yamin, Palu. Sementara 15 kilogram lainnya belum diketahui akan diedarkan ke mana,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua tas ransel, satu karung plastik, dan satu unit telepon genggam.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini diyakini adalah pria berinisial AS, warga Kota Palu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AS diduga sebagai otak di balik jaringan pengedaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, khususnya wilayah Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan keterangan MZ, sabu 4 kilogram yang disita sebelumnya merupakan sisa dari total 20 kilogram. Artinya, sebanyak 16 kilogram lainnya telah beredar di wilayah Kota Palu, Poso, dan Morowali,” ungkap Pribadi.
Ia juga menyoroti kerentanan garis pantai Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang dan terbuka, sehingga kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut.
Pihak kepolisian, lanjut Pribadi, terus memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta aparat terkait lainnya guna mencegah masuknya narkoba melalui jalur perairan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk rekan-rekan jurnalis untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat. Kerja sama ini sangat penting demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.







