Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ali melalui petitumnya dianggap mengandung kekeliruan. Ia menyoroti poin enam dari petitum, di mana Ahmad Ali meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada. “Padahal, kewenangan untuk menetapkan pemenang bukanlah tugas Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali Nurdin.
Ali Nurdin juga menegaskan ketidakjelasan dalam petitum nomor 7, huruf a dan b, yang menginginkan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota. Namun, permintaan tersebut tidak disertai dengan rincian lokasi TPS yang dimaksud. “Petitum tersebut tidak jelas karena Pemohon hanya menyebutkan PSU tanpa menyebutkan TPS yang dimaksud,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, yang diwakili oleh Rasidi Bakdi, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran signifikan dalam proses Pilkada Sulteng. Sebelumnya, sejumlah ahli juga mengkritisi dalil yang disampaikan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, yang dianggap lemah dan sulit dibuktikan.
Pengamat Politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, menyatakan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam gugatan ini adalah membuktikan bahwa pemilih yang tidak hadir di TPS pasti akan memilih pasangan calon yang menggugat. “Tantangan terbesar adalah bagaimana membuktikan bahwa pemilih yang tidak datang ke TPS tersebut akan memilih paslon yang menggugat,” ungkap Asrifai.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri meskipun telah menghubungi mereka untuk meminta klarifikasi. ***