
Editor : Moh. Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulawesi Tengah, Azis, menanggapi pernyataan Manager Government Relation and Permit PT Citra Palu Mineral (CPM), Haji Amran Amie, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut selalu mengutamakan kaidah Good Mining Practice (GMP) dalam operasionalnya.
Menurut Azis, meskipun PT CPM menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan standar GMP. Sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan dan hak masyarakat masih ditemukan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Apa Itu Good Mining Practice?
Good Mining Practice (GMP) adalah kaidah dalam teknik pertambangan yang menekankan efisiensi, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan. GMP mencakup penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, keselamatan kerja bagi karyawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Penerapan GMP tidak hanya sebatas kepemilikan izin resmi, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melindungi ekosistem dan hak masyarakat.
Temuan di Lapangan
Berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pertambangan yang diduga bertentangan dengan prinsip GMP. Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan antara lain:
- Penggunaan Sumber Daya Air
Pada November 2019, anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak PT CPM untuk menghentikan penggunaan air Sungai Pondo di Kelurahan Poboya untuk proses pengolahan emas. Sungai ini menjadi sumber air utama bagi ratusan ribu warga Palu, dan penggunaannya oleh PT CPM dinilai dapat mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat. (Sumber: Antaranews.com) - Dampak terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Penelitian pada Agustus 2023 menemukan kadar merkuri di tanah Poboya melebihi ambang batas aman, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran air dan tanah. (Sumber: ChannelSulawesi.id) - Konflik dengan Masyarakat Lokal
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti adanya konflik antara PT CPM dan masyarakat adat di Kelurahan Poboya. Masyarakat menuntut pemenuhan hak atas kesejahteraan dan meminta agar sebagian lahan pertambangan dijadikan area tambang rakyat. Penyelesaian konflik ini diharapkan dilakukan secara persuasif untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. (Sumber: Antaranews.com)
Tuntutan dan Harapan
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, EW-LMND Sulawesi Tengah mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/BKPM untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan PT CPM.
- Meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan audit HAM terhadap PT CPM.
- Mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-haknya agar tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak PT CPM terkait kritik yang disampaikan oleh EW-LMND Sulawesi Tengah. ****