
Editor : Moh.Nasir Tula
Jakarta, beritasulteng.id – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, mengadakan konsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, untuk membahas sejumlah isu strategis, termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak yang lebih berkeadilan sosial. Pertemuan berlangsung di ruang kerja anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Rico mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kota Palu saat ini belum mencapai target, termasuk dari sektor pajak. Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak membebani masyarakat kecil. “Soal pajak, kita harus fleksibel dalam merancang kebijakan. Jangan sampai membebani masyarakat kecil,” ujar Rico.
Revisi Pajak Restoran dan Rumah Makan
Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana penyesuaian pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, tarif pajak tertinggi mencapai 10 persen. Namun, ada usulan untuk memberikan klasifikasi yang lebih fleksibel, termasuk pengaturan khusus bagi restoran dengan fasilitas tertentu, seperti ruang VIP dan pendingin udara.
“Kami akan melakukan survei ulang agar kebijakan pajak ini lebih mencerminkan kondisi lapangan dan prinsip keadilan sosial,” ungkap Rico.
Anggota Baleg dan Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, turut mendukung pendekatan tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak harus memperhatikan keseimbangan antara kontribusi masyarakat dan pelayanan pemerintah. “Pajak itu bukan sekadar angka. Harus ada keberimbangan antara kontribusi masyarakat dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Longki.
Wacana Pajak untuk Penjual Makanan Tradisional
Di tengah diskusi, muncul pertanyaan mengenai apakah penjual makanan tradisional, seperti nasi kuning seharga Rp10 ribuan, juga akan dikenakan pajak. Isu ini menarik perhatian karena usaha kecil seperti ini seringkali hanya menghasilkan keuntungan kecil.
Rico menegaskan bahwa kebijakan pajak harus melindungi usaha kecil dan memastikan tidak ada beban tambahan bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa pajak yang diterapkan tidak memberatkan usaha kecil atau makanan tradisional. Pajak harus memberikan dampak sosial yang positif, bukan menekan ekonomi rakyat kecil,” ujarnya.
Perubahan Peraturan Daerah (Perda)
Sebagai tindak lanjut, DPRD Palu berencana mengajukan inisiatif perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyempurnakan aturan pajak. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. “Kami berharap pemerintah kota mendukung langkah ini, termasuk melakukan uji petik yang mendalam untuk mencegah potensi kehilangan pendapatan,” imbuh Rico.
Mendorong Realisasi PAD yang Lebih Baik
Rico optimis bahwa hingga November mendatang, realisasi PAD Kota Palu dapat meningkat. Namun, hal ini membutuhkan pendekatan strategis dan kajian mendalam, terutama untuk sektor usaha kecil dan menengah.
Sebagai contoh, ia menyebut pelaku usaha dengan omzet harian Rp2 juta yang dikenakan pajak 10 persen. “Apakah ini masuk akal? Hal-hal seperti ini yang perlu dikaji ulang secara mendalam,” ujarnya.
Dengan kebijakan pajak yang berkeadilan, masyarakat Kota Palu berharap dapat melihat keseimbangan antara kontribusi terhadap pembangunan daerah dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, tanpa menghilangkan nilai sosial dari pajak itu sendiri.