Parimo, beritasulteng.id – Kurang lebih dari 24 Jam aparat kepolisian Polsek Moutong Kabupaten Parimo, berhasil menangkap pelaku penganiayaan atas nama Feri Tantu usia ( 40 ) di desa Taopa Induk Kecamatan Taopa.
Pelaku menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Siti Nurafika usia ( 20 ) yang juga warga desa Taopa Induk, di mana berdasarkan keterangan saksi Buntatu dan Uceh, pelaku menganiaya karena ada rasa cemburu dengan korban, ucap Kapolsek Moutong ARP. Suradi.

Akibat penganiayaan korban yang juga ibu dua anak ini mengalami luka di bagian pelipis kanan serta paha kanan dan kiri, yang di sebabkan pukulan keras dari pelaku dengan menggunakan tangan dan kayu.
Kejadian penganiayaan terjadi Pada Rabu 12 Juli 2023, tepatnya jam lima subuh, kemudian ke esokan harinya Kamis 13 Juli 2023 jam 10 Pagi korban melaporkan kejadian itu di Polsek Moutong, tuturnya.
Atas laporan tersebut kami memerintahkan Tim Buser Polsek Moutong yang di pimpin Tamsil bersama dua orang anggotanya, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berdasarkan informasi yang kami terima pelaku berada di desa Moutong.
Saat dilakukan penangkapan di Desa Moutong sekitar jam 05.30 Sore ( 13/07/2023 ), pelaku sempat melakukan perlawanan ke sama petugas, dengan sigap petugas langsung mengambil tindakan keras sekaligus memborgol pelaku.
Dan saat digeledah petugas, ternyata di saku celana pelaku, Tim buser berhasil mendapatkan beberapa paket sabu – sabu yang siap di edarkan, dimana paket tersebut telah di kemas rapi dalam bentuk bungkusan dan takaran yang sama, untuk di tawarkan ke para pelanggannya, aku Kapolsek Moutong Suradi.
Ia menambahkan, pelaku bukan hanya sebagai pengedar sajah, melainkan pemakai sabu – sabu, selain paket sabu ada juga uang yang telah pelaku dapatkan hasil jualan barang haram tersebut dan satu buah hand phone yang di amankan sebagai barang bukti, yang nantinya bakal di perlihatkan saat persidangan.
Atas ulah pelaku yang telah melakukan Penganiayaan di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua Tahun delapan bulan dan untuk kasus pengedar sabu pelaku di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun, jelasnya. ( Fahrudin )







