Palu, beritasulteng.id – Dilantiknya Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Palu Ibu Hajar Modjo oleh Bapak Walikota Palu berdasarkan surat pada tanggal 09 September 2021, jadi tanda tanya besar bagi para anggota dewan Kota Palu, hal itu terungkap saat sidang Paripurna pembahasan Dua Raperda, Pada Selasa 21 Juni 2022.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu Moh. Rizal mengatakan saat paripurna di ruang sidang utama, kami sudah menyampaikan secara formal dan non formal kepada bapak Walikota Palu terkait statusnya, dimana media sedang hangat – hangatnya pemberitaan ketika bupati Sigi Irwan Lapata telah memberikan banyak penjelasan soal status Hajar Modjo.

Terkait status hukum dan pengesahan Hadjar Modjo sebagai Kadis BPKAD ini sangat riskan sekali, kami himbau kepada Walikota Palu untuk secepatnya menyelesaikan (Fiskan), karena DPRD Kota Palu kita akan membahas peraturan daerah tentang keuangan daerah.
Dan untuk Sulawesi Tengah, Kota Palu sendiri yang belum selesai dibahas Peraturan daerah tentang Keuangan daerah, akibat adanya ketidak jelasan status Kadis BPKAD Kota Palu, Perda tentang Keuangan daerah paling lambat tahun ini harus selesai, ini harus jadi perhatian, ucapnya.
Nanti juga berharap hasil apapun dan bagaimana pun harus di informasikan kepada rekan – rekan Anggota Legislatif Kota Palu, ini informasi penting terkait proses penyelesaian status Hajar Modjo, karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai fungsi kontrol, jelas Rizal politisi Partai PKS.
Hal yang sama di katakan Rusman Ramli dan anggota yang tergabung dalam Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kota Palu, saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ), terkait Laporan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Walikota Palu Tahun anggaran 2021.

Pada dasarnya namanya Pegawai Negeri Sipil ( ASN ) harus jelas dulu legalitasnya, apalagi beliau ( Hajar Modjo ), selaku Kepala Badan, baru bisa kita lanjutkan pembahasannya.
Karena percuma dilanjutkan kalaw dari segi sisi jabatan yang bersangkutan masih belum kuat dasar hukumnya menjabat Kepala BPKAD Kota Palu, tuturnya, Pada Rabu 22 Juni 2022.
Bapak bupati Sigi Irwan Lapata sajah masih mengakui yang bersangkutan sebagai ASN di Kabupaten Sigi, itu tercatat di sipol ASN dari Kementrian dalam Negeri, olehnya itu kita harus pastikan dulu semuanya selesai supaya pembahasan dengan Tim TAPD bisa berjalan maksimal dan lancar, sebagaimana yang diharapkan bersama, untuk kemajuan Kota Palu kedepanya setelah di landa dua bencana, mulai bencana 28 September 2018 di tambah lagi Covid 19.
Supaya tidak berlarut – larut mendingan Walikota Palu cari sajah ASN Kota Palu yang punya kemampuan mengisi jabatan itu dan yang jelas statusnya, dimana BPK sendiri telah merekomendasikan kepada Walikota Palu untuk membatalkan surat tersebut.
Kenapa harus ambil dari Kabupaten Sigi, pada hal kita punya juga ASN yang tidak kalah kapasitasnya, imbau Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Palu. ( NSR)







