BMA Sulteng Putuskan Kontraktor PT. AKM Musliman Di Denda Tujuh Ekor Kerbau

Palu, beritasulteng.id – Badan Musyawarah Adat ( BMA ) Daerah Sulawesi Tengah, melaksanakan acara sidang adat kepada Tosala Musliman, Pada Minggu 18 / 09 / 2022, di Banua Oge ( Sou Raja ) Kelurahan Lere.

Sidang Acara Sangsi adat ini turut dihadiri Bupati Donggala Kasman Lasa, para sesepuh adat dari Kabupaten Sigi, Parigi dan pengurus BMA Sulteng dan Kota Palu.

Nampak hadir Anggota DPRD Prop.Sulteng Alimudin Paada, perwakilan unsur Forkompinda Sulteng, pihak Kejati Sulteng, aparat kepolisian Polda Sulteng dan Polres Palu, TNI, serta Tosala Musliman dan di dampingi Lurah Lolu dan Ketua adat Lolu Utara, untuk mengikuti dan menerima sangsi adat.

“Sala kana bangu mate, merupakan pemberian sangsi atas perbuatan kesalahan yang nyata dan benar dilakukan, dan penyelesainya adalah pengganti diri dari hukuman mati.
Diawali dengan  pemberian sambulu dan pobeka nganga, kepada seluruh tokoh – tokoh adat.

Sidang  dimulai  dengan penyampaian ketua lembaga adat poboya Moh.Djafar sebagai pihak yang melaporkan dugaan kesalahan, dengan menyampaikan rekaman vidio yang menjadi bukti ucapan yang oleh tokoh adat dan warga anggap sebagai ucapan yang merendahkan dan melecehkan adat di Kota Palu, khususnya adat Poboya dan raja – raja di Sulawesi tengah.

Setelah penyampaian tersebut, ketua persidangan dari dewan adat Kabupaten Sigi membuka dan memulai pembahasan persidangan, oleh tokoh – tokoh adat lalu menanyakan kepada oknum, apakah benar dalam vidio tersebut adalah saudara, dua kali pertanyaan tersebut di tanyakan dan dijawab benar oleh oknum, lalu benar ucapan dalam vidio tersebut saudara muslimah yang ucapkan,  Kembali ditanyakan dua kali dan dijawab benar oleh saudara Musliman.

Dalam sidang Musliman memohon untuk memberikan klasifikasi atas pernyataan tersebut, saya memohon maaf kepada semua tokoh adat, khususnya adat Poboya saya secara pribadi sangat menghormati dan menghargai adat dan budaya di Sulawesi tengah, dan saya siap menerima sangsi adat yang sudah di putuskan.

Ketua sidang mengatakan sangsi adat tidak bisa di tawar, tetapi bisa diminta dan dimohonkan untuk keringanan.

Dari pernyataan tersebut umumnya dikenakan sangsi sala mbivi karena dikatakannya adalah raja2 dan di ketahui oleh seluruh pemangku adat di sulawesi tengah, sehingga menjadi salah mbivi mbaso yang dikategorikan sebagai salah kana.

Pemberian sangsi adat ini adalah..
Sangsi adat ini tidak bisa ditawarkan tetapi bisa mohon untuk diringankan.  Dan setelah sidang ini maka persoalan ini selesai, bila ada yang mempersoalkan  lagi, maka akan dikenakan Sangsi adat karena dianggap “nosoka  potanggara” dengan kata lain mencederai dan menjatuhkan hasil keputusan persidangan  adat.

” Awalnya sangsi diputuskan 14 ekor kerbau, dan berbagai sangsi yang akan digunakan sebagai upacara adat nantinya, akan tetapi setelah adanya permohonan keringanan sangsi dari Tosala, ketua sidang pun memutuskan tinggal tujuh ekor kerbau, dengan catatan sangsi lain tetap tidak ada yang di rubah, inilah putusan yang kami ambil ucapnya.

Sekertaris BMA Ardiansyah L. mengatakan kepada seluruh dewan adat, majelis adat, lembaga adat, baik yang hadir langsung maupun menyampaikan pesan dan dukungan kepada perwakilan tokoh – tokoh adat yang sempat hadir di suasana sidang.

Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh tokoh ada dan juga kepada saudara Musliman atas kehadiran dalam peradilan adat ini.

Pada hari ini kita menunjukan  pembelajaran kepada kita semua, terkait sikap dan keterangan adat kita, ditempat libu kita ini kita berada di sou raja yang telah menjadi icon  dan terdaftar di tingkat pusat.

Mari kita kembangkan dan angkat keberadaan adat. Negara yg besar saat ini adalah negara yang aman karena adatnya, ini pernyataan pemerintah, dan memerintah menyadari bahwa kebudayaan merupakan potensi besar dalam mengatur dan mensejahterakan masyarakat.

Adat kaili tidak terlalu banyak berbicara, tetapi sangat penuh dengan  simbol2, dengan kata lain mematerialiskan dirinya.

Jangan main – main dengan adat kita, kita saling ingat dan  mengingatkan agar kita bisa wujudkan masyarakat yang beradab.

Sekaligus kami memohon maaf bila dalam  menfasilitasi peradilan adat ini terdapat kekurangan, jelasnya. ( Sir )