Terkait Tanah Adat Poboya, BPN Sulteng ; Wajar Musliman Dibawah Ke Rana Hukum

Palu, beritasulteng.id – Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah, mengelar rapat, terkait  menyikapi  pernyataan Musliman, yang beredar di Vidio di grub – whatsap dimana adanya beberapa pernyataan yang telah melakukan penghinaan tentang adat Poboya.

Rapat tersebut digelar di kompleks sou raja (banua oge) kampung lere kota Palu, sabtu, 03/09/2022.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar sebelumnya, dimana untuk menetapkan sangsi adat terhadap pernyataan muslimah  dalam rekaman vidio yang telah merendahkan pengurus adat.

Mengingkari adanya  raja-raja di Sulawesi Tengah serta tidak mengakui keberadaan lahan adat/ulayat d Sulawesi tengah.

Pada pertemuan lanjutan dewan adat ini dihadiri oleh dewan adat sigi, donggala, kota Palu dan 8 lembaga adat kelurahan sekecamatan Mantikulore.

Pertemuan kali ini turut, dihadiri oleh Perwakilan BPN sulteng yang saat itu turut hadir dalam pertemuan bersama dengan muslimah dalam Vidio yang beredar, dan pihak kepolisian kota Palu.

Supriadi dari BPN Sulawesi tengah, dalam forum adat, mengatakan, saya secara pribadi sangat bersyukur bisa hadir dalam rapat adat ini, dan penting kami sampaikan dan

sangat menyesali pernyataan tersebut, dan kami berkesimpulan  bahwa oknum tersebut tidak memahami hukum pertanahan dan terlebih lagi tidak memahami tentang adat dan kelembagaan adat.

Hal tersebut  jelas terlihat dalam pernyataan yang bersangkutan mengatakan tentang swapra, Artinya swapra itu menunjukan adanya penguasaan ulayat atau raja-raja kita dahulu. Lahan-lahan ulayat yang tidak digunakan atau diolah lagi, itu yang menjadi dikuasai oleh negara. Jadi dia tidak mempunyai pemahaman yang baik tetang keagrariaan.

” Kami menyesali  pernyataan itu, dan wajar bila dibawah ke rana hukum, Undang – undang pokok agraria  itu berdiri diatas hukum adat. Artinya kearifan dan adat itu tidak bertentangan dengan hukum positif terkait lahan.

Sementara itu Siti norma Marjanu, bendahara BMA Sulteng mengatakan bahwa Sulawesi tengah oleh pemerintah pusat dijadikan sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi program pendataan lahan-lahan yang dikuasai oleh adat. Artinya, pemerintah pusat secara tidak langsung mengakui adanya penguasaan lahan oleh raja dan adat.

Pertemuan dewan adat tersebut menetapkan tokoh-tokoh adat yang bertugas dalam penyelenggaraan peradilan adat terhadap ” Tosala ”  saudara Musliman dan perusahaan,  dalam waktu secepatnya.

Selain itu rapat juga memutuskan bahwa lembaga adat kelurahan lalu Selatan akan menjadi pendamping ” Tosala ” dalam rapat adat ” Potangara “.

Adapun sangsi adat yang akan dikenakan akan disesuaikan dengan hukum adat kita, dan merupakan rangkuman dari pendapat pengurus lembaga adat di seluruh daerah provinsi kota Palu, pengurus adat Mori, dan Pamona Kab Poso, Dewan adat Patungnya Kab. Parigi Moutong, ucap Norma Marjanu.

Ardiansyah Lamasituju yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, selaku yang memimpin rapat kali ini, menuturkan semuanya sudah menyampaikan kepada kami di Badan Musyawarah Adat, sekaligus sangsi adat yang akan di kenakan kepada Tosala.

Nampak hadir dalam pertemuan Ketua dan Lembaga adat Poboya, yang secara detail turut memberikan beberapa masukan terkait stetmen dari Muslimah yang beredar di Vidio.