Adanya Polemik Tambang Emas Poboya, Perwakilan Warga Poboya Dan PT.CPM Sepakati Lima Poin Kerja Sama

Palu, beritasulteng.id – Terkait adanya permasalahan di lokasi tambang Poboya, baik itu antara warga Poboya dan para penambang dengan pihak PT.Citra Palu Mineral ( CPM ) hampir dua bulan ini, soal ketidak nyaman para warga penambang emas dan para pemilik lokasi perendaman, yang belum mendapat titik terang untuk melaksanakan berbagai kegiatan di tambang emas Poboya.

Tentunya dengan tidak membiarkan ini berlarut – larut para Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, Ketua LPM Kelurahan  Poboya dan Ketua APRI Sulteng Sofyar, SP beserta Pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesi ( APRI ) Sulteng, Pada Senin Tanggal 06 Juni 2022 mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendiskusikan hal tersebut dan tujuan mencari solusi ataupun titik terang terkait aktifitas kembali di tambang Poboya, hal ini dikatakan salah satu Perwakilan Pengurus Adat Poboya Moh.Djafar, saat di konfirmasi Pada Selasa 07 Juni 2022.

Dalam pertemuan diskusi kemarin turut di hadiri langsung oleh perwakilan dari PT.CPM yang di mediasi oleh Staf Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Moh.Ridho Soleh dan pimpinan rapat fasilitasi Kabag Sumber daya alam Biro perekonomian sekretariat kantor Gubernur Sulawesi Tengah, di ruangan Polibu, akaunya.

Dimana dari hasil pertemuan tersebut telah di sepakati lima poin utama yakni pertama, bahwa wilayah yang di kelola secara khusus atau otonom oleh masyarakat dalam konsensi tambang PT.CPM, belum dapat dipenuhi mengingat hal tersebut berkaitan dengan kebijakan, kompetensi dan profesionalitas pengelolaan serta sistim pengelolaan lingkungan hidup, oleh karena itu hal yang menyangkut tersebut, terus menerus akan di diskusikan dalam forum mediasi selanjutnya.

Kedua, bahwa PT.CPM akan menyediakan lahan perendaman beserta materialnya untuk di kelola oleh masing – masing satu Koprasi yang di bentuk oleh masyarakat sebanyak dua kolam, sedangkan untuk satu kolam tambahan yang di usulkan oleh koperasi Poboya, akan di pertimbangkan oleh pihak PT.CPM yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, ucap Djafar yang sering di panggil Papa Tingi.

Lanjutnya, untuk poin ketiga PT.CPM akan menyediakan satu tempat dan material untuk di manfaatkan oleh penambang kecil sekitar areal yang sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kesepakatan poin ke empat bahwa sambil menunggu operasional koperasi atau mengisi masa transisi, masyarakat dan PT.CPM bersama – sama akan menempuh langkah, atau mengkomunikasikan hal tersebut  kepada pihak terkait baik Gubernur dan Polda Sulteng, untuk difasilitasi penyelesaiannya kepada pihak kementrian sumber daya mineral RI, selambat – lambatnya setelah gubernur dan Kapolda melakukan komunikasi dengan Kementrian SDM RI.

Sedangkan poin kelima terkait kesepakatan ini bakal berubah apabila hasil koordinasi dengan Kementerian SDM telah mempunyai keputusan terbaru dan selanjutnya info tersebut akan di beritahukan kepada semua unsur terkait, jelas M.Djafar.

Pada dasar kami akan tetap menjalankan kesepakatan tersebut dan selalu melakukan koordinasi baik itu dengan Gubernur, aparat kepolisian maupun dinas terkait, demi berjalanya aktifitas tambang emas Poboya, secara baik dan aman, akunya. ( Nasir Tula )