Operasi Gabungan Polda Sulteng dan BNNP di Kayumalue, Sejumlah Barang Diamankan

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah kembali menggelar operasi pemberantasan narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi gabungan ini merupakan penindakan ketiga di kawasan tersebut. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sulteng bersama BNNP Sulteng.

Penindakan berlangsung pada hari yang sama dengan serah terima pataka Kapolda Sulteng. Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan, yang baru memimpin jajaran Polda Sulteng, menginstruksikan jajarannya melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring untuk menindaklanjuti upaya pemberantasan narkotika di Kota Palu.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng Kombes Pol Baharudin, didampingi Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Kegiatan ini melibatkan personel Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta sejumlah satuan fungsi lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir dan menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari kegiatan tersebut, dua orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka.

Kombes Pol Baharudin mengatakan, salah seorang yang diamankan diduga memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dari seseorang yang disebut petugas sebagai target operasi terkait narkotika. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut antara lain tiga bungkus plastik klip bening kosong, empat alat isap atau bong, dua unit telepon seluler, tiga korek api gas, tiga unit kamera pengawas (CCTV), serta dua lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp6,5 juta, satu tas kecil berwarna merah muda yang ditemukan berisi telepon seluler, dua brankas, dua kartu ATM, satu timbangan digital, dan satu unit tablet.

Menurut Baharudin, petugas membuka kedua brankas tersebut dengan disaksikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring dan kedua orang yang diamankan. Setelah dibuka, kedua brankas diketahui dalam keadaan kosong.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, operasi tersebut juga disertai pemasangan spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika.

Menurut dia, langkah pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi penerus bangsa serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah,” kata Achmad Muhaimin.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta status hukum mereka belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.