Palu, beritasulteng.id – Tim 82 Pemerintah Kota Palu melakukan pemantauan lapangan terkait kepatuhan pajak daerah dan kebersihan lingkungan pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Pemantauan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Zulkifli, bersama Staf Ahli Infrastruktur dan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palu, Moh. Fahri, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Muhlis.
Tim 82 merupakan tim gabungan yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Palu. Tim ini melibatkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum.
Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Zulkifli, mengatakan bahwa kegiatan pemantauan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah hadir untuk membina. Kami ingin pelaku usaha di Palu tumbuh, tetapi juga tertib dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Zulkifli di sela-sela pemantauan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palu, Muhlis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Tim 82 dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda).
Menurut dia, pendampingan tersebut diperlukan agar pengawasan dan penegakan aturan dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan.
Staf Ahli Infrastruktur dan Lingkungan Setda Kota Palu, Moh. Fahri, menambahkan bahwa kebersihan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan kota yang sehat dan nyaman. Karena itu, pelaku usaha diharapkan turut bertanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan tempat mereka menjalankan usaha.
“Ketaatan pajak dan kebersihan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Usaha yang maju adalah usaha yang tertib administrasi dan peduli lingkungan,” kata Fahri.
Pemerintah Kota Palu berharap kegiatan pemantauan yang dilakukan secara rutin oleh Tim 82 dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Upaya tersebut diharapkan turut mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan Kota Palu.







